SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SRAGEN- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen bakal mengelontorkan gaji ke-13 senilai Rp47 miliar untuk 13.000 orang pegawai negeri sipil (PNS) dalam waktu dekat. Pemkab Sragen masih menunggu surat dari Kantor Perbendaharaan Negara tentang pencairan gaji ke-13.

Plt Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Sragen, Adi Dwijantoro, saat dihubungi solopos.com, Rabu (13/6/2012), mengungkapkan gaji ke-13 untuk PNS di Sragen belum turun karena belum ada petunjuk pelaksana pencairan gaji tersebut dari pemerintah pusat. Menurut dia, nilai gaji ke-13 sama dengan gaji PNS untuk satu bulan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Berdasarkan asumsi pengeluaran anggaran untuk gaji per bulan mencapai Rp47 miliar. Maka jumlah alokasi dana gaji ke-13 tahun ini juga senilai Rp47 miliar. Untuk pencairan gaji itu kami masih menunggu surat dari pusat. Misalkan dalam pekan ini surat dari pusat sudah turun, maka pekan depan gaji ke-13 sudah bisa dicairkan. Jadi tidak perlu menunggu bulan berikutnya,” tegas Adi yang juga menjabat Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Sragen.

Menurut dia, ada peningkatkan alokasi dana untuk gaji ke-13 sampai 10% bila dibandingkan tahun lalu. Dia menerangkan gaji PNS tahun ini meningkat 10% bila dibandingkan tahun sebelumnya, maka gaji ke-13 juga pasti meningkat dibandingkan 2011.

“Nilai gaji itu memang cukup besar. Bila dihitung rata-rata gaji PNS per bulan Rp2 juta/orang dikalikan jumlah PNS 13.000 orang, maka nilainya sudah Rp26 miliar. Padahal pemberian gaji itu disesuaikan dengan pangkat dan golongan pegawai masing-masing,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya