SOLOPOS.COM - ilustrasi uang. (Solopos/dok)

Solopos.com, SOLO — Pemerintah sudah meresmikan Peraturan Pemerintah (PP) 16/2022, yang mengatur mekanisme pencairan THR dan gaji ke-13.

Setelah THR dibagikan menjelang Lebaran beberapa waktu lalu, lantas kapan pencairan gaji ke-13 untuk PNS akan dilakukan?

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pemerintah telah menetapkan bahwa pencairan gaji ke-13 akan berlangsung pada Juli 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pemerintah memberikan gaji ke-13 bagi ASN dan pensiunan, berkaitan dengan kebutuhan menjelang tahun ajaran baru. Pencairannya dijadwalkan pada Juli 2022.

“Gaji ke-13, ini tujuannya untuk membantu seluruh aparatur terutama pada saat menjelang tahun ajaran baru, pada Juli, yang biasanya identik dengan kebutuhan belanja bagi anak-anak ASN, TNI, Polri. Bantuan gaji ke-13 ini diharapkan bisa memenuhi kebutuhan belanja berbagai keperluan,” ujar Sri Mulyani beberapa waktu lalu seperti dilansir Bisnis.

Baca Juga: Lebih Besar Mana, Gaji PNS atau Pegawai BUMN?

Lantas berapa besaran gaji-13 yang akan cair pada Juli mendatang. Seperti dilansir dari idxchannel, aturan lengkap mengenai THR dan gaji ke-13 termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) 16/2022.

Sementara aturan pelaksana teknis diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 75/PMK.05/2022. Salah satu kategori penerima THR dan gaji ke 13 tahun ini adalah pegawai non pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Mereka adalah orang yang bekerja di sejumlah lembaga non struktural, BLU, hingga BLUD.

Penerima THR dan gaji ke 13 seperti PNS, TNI-Polri, hingga pensiunan memang diatur secara jelas terutama terkait komponen dan besaran nilainya.

Baca Juga: Gaji PNS atau TNI, Mana yang Lebih Besar? Ini Jawabannya

Namun untuk pegawai non struktural, diatur secara terpisah. Merujuk pada PP 16/2022, besaran THR dan gaji ke 13 yang diterima pegawai non-ASN di instansi pemerintah berkisar Rp3 juta sampai dengan Rp24 juta untuk yang tertinggi.

Deretan lembaga non struktural antara lain Komisi Kepolisian Indonesia, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Dewan Pertimbangan Nasional, hingga Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Perincian Gaji ke-13

Ketua / Kepala : Rp24 juta
Wakil Ketua / Wakil Kepala : Rp21 juta
Sekretaris : Rp18 juta
Anggota : Rp18 juta
Eselon I : Rp19 juta
Eselon II : Rp8,9 juta
Eselon III : Rp7,5 juta

Guru SD dan SMP dengan masa bakti:

sampai 10 tahun : Rp3,2 juta
di atas 10 – 20 tahun : Rp3,6 juta
di atas 20 tahun Rp4 juta

Guru SMA/Diploma 1 :

sampai 10 tahun : Rp3,8 juta
di atas 10-20 tahun :Rp4,3 juta
di atas 20 tahun : Rp4,9 juta

Diploma 2/Diploma 3/sederajat:

sampai 10 tahun : Rp4,1 juta
di atas 10 – 20 tahun : Rp4,6 juta
di atas 20 tahun : Rp5,3 juta

Strata 1/ Diploma 4 :

sampai 10 tahun : Rp4,7 juta
di atas 10 – 20 tahun : Rp5,3 juta
di atas 20 tahun : Rp6,2 juta

Strata 2/Strata 3/Sederajat

sampai 10 tahun : Rp5 juta
di atas 10 – 20 tahun : Rp5,7 juta
di atas 20 tahun :Rp6,7 juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya