SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA</strong> — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa hak keuangan yang didapatkan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) telah melalui mekanisme sesuai aturan. Besaran gaji yang berkisar&nbsp;<span>Rp36,5 juta hingga&nbsp;<a href="http://news.solopos.com/read/20180528/496/918891/jadi-ketua-bpip-megawati-digaji-rp112-juta-per-bulan" target="_blank">Rp112,55 juta per bulan</a> itu berdasarkan kalkulasi di kementerian.</span></p><p>Presiden mengatakan angka gaji tersebut sudah merupakan hasil dari kalkulasi dan analisa dari kementerian terkait yakni Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).</p><p>"Itu kan sudah berangkat dari hitung-hitungan dan analisa di kementerian-kementerian yang ada. Sekali lagi itu bukan dari hitung-hitungan dari kita lho ya. Analisa jabatan di Kemenpan RB, kemudian kalkulasi dan perhitungan mengenai besarnya itu di Kemenkeu," ucapnya di Jakarta, Selasa (29/5/2018).</p><p>Menurutnya, angka tersebut bukan hanya gaji saja, tetapi juga termasuk tunjangan, asuransi, dan lainnya. Ketika dimintai konfirmasi mengenai angka gaji yang cukup besar itu, Jokowi mempersilakan awak media untuk bertanya langsung kepada Kementerian Keuangan karena perhitungan <a href="http://news.solopos.com/read/20180528/496/918904/menkeu-megawati-belum-pernah-terima-gaji-dari-bpip" target="_blank">gaji</a> berasal dari lembaga tersebut.</p><p>Per 1 Juni 2018, BPIP akan mendapatkan gaji pertamanya setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai BPIP. Berdasarkan <a href="http://news.solopos.com/read/20180529/496/919092/akan-diberi-gaji-fantastis-di-bpip-ini-tanggapan-megawati-dan-mahfud-md" target="_blank">Perpres 42/2018</a>, anggota BPIP berhak mendapatkan hak keuangan dan fasilitas lainnya.</p><p>Perpres tersebut menyebutkan bahwa <a href="http://news.solopos.com/read/20180529/496/919092/akan-diberi-gaji-fantastis-di-bpip-ini-tanggapan-megawati-dan-mahfud-md" target="_blank">Ketua Dewan Pengarah</a> BPIP Megawati Soekarnoputri mendapatkan hak keuangan senilai Rp112,55 juta per bulan. Sementara itu, Anggota Dewan Pengarah yang terdiri dari Try Sutrisno, Ahmad Syafii Ma’arif, Said Agil Siradj, Ma’ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya mendapatkan gaji sebesar Rp100,81 juta per bulan.</p><p>Adapun Kepala Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP) Yudi Latief mendapatkan gaji senilai Rp76,5 juta per bulan yang diikuti dengan gaji Wakil Kepala BPIP Rp63,75 juta per bulan, Deputi BPIP Rp51 juta per bulan, dan Staf Khusus BPIP Rp36,5 juta per bulan.</p>

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya