SOLOPOS.COM - Pelaku pencurian benda-benda milik perusahaan dibawa ke di Mapolsek Laweyan, Solo, Rabu (17/6/2020) siang. (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO — Unit Reskrim Polsek Laweyan, Solo, menangkap DD, 27, karyawan gudang asal Nayu, Banjarsari, Solo, karena mencuri puluhan barang milik perusahaan di tempatnya bekerja.

DD mengaku nekat melakukan perbuatan itu untuk memenuhi kebutuhan selama Lebaran karena perusahaan menunda pembayaran gaji hingga Lebaran usai. DD ditangkap polisi di rumahnya beberapa waktu lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdasarkan hasil pemeriksaan, DD diketahui mencuri 20 mesin jahit, 30 blender portabel, dua dus berisi 96 peralatan kosmetik dan 3 dus berisi 36 lipstik merek Wardah.

Pernikahan Pasutri Sragen Dibatalkan, Ternyata Paman Nikahi Keponakan

Ekspedisi Mudik 2024

Kapolsek Laweyan, AKP Ismanto Yuwono, mengatakan warga Nayu yang mencuri itu merupakan seorang karyawan gudang elektronik di wilayah Mojo, Karangasem, Laweyan, Solo. Tersangka merupakan pekerja kasar di gudang itu.

Karena kesulitan ekonomi tersangka nekat mencuri puluhan barang perusahaan milik W, 37, itu. Aksi pencurian itu dilakukan tersangka pada Selasa (19/5/2020).

Kecelakaan Diduga Tertabrak Ambulans, Pengemudi Ojol Sragen Meninggal

“Pelaku beraksi saat karyawan dan pemilik gudang beristirahat,” papar dia mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai, Rabu (17/6/2020).

Ia menambahkan pelaku menggunakan kendaraan roda tiga merek Viar untuk membawa barang-barang itu ke rumahnya.

Rekomendasi DPP PDIP Untuk Pilkada Solo Jatuh ke Gibran dan Teguh? Rudy Tak Percaya

Sebanyak 96 peralatan kosmetik sudah terjual kepada seseorang berinisial OS yang merupakan customer tempatnya bekerja. Barang-barang itu terjual senilai Rp4,3 juta.

Tidak Bisa Mengelak

Aksi karyawan mencuri barang-barang milik perusahaan di Laweyan, Solo, ini terungkap saat pembeli peralatan kosmetik itu mengonfirmasi transaksi kepada pemilik perusahaan. Lalu, permilik perusahaan menanyakan transaksi dimaksud kepada tersangka.

Joswi Incar Rekomendasi Tambahan Dari 4 Parpol Untuk Maju Pilkada Sukoharjo

“Tersangka tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya. Akhirnya, kasus ini dilaporkan ke Polsek Laweyan,” papar dia.

Ia menambahkan saat ini barang-barang yang dicuri tersangka telah disita kepolisian termasuk satu unit kendaraan yang digunakan pelaku.

5 Pasien Positif Corona Solo Sembuh, 3 Di Antaranya Klaster Joyotakan

Ia menambahkan uang hasil penjualan peralatan kosmetik sebagian sudah digunakan pelaku. Pelaku dijerat Pasal 374 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya