SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Padang--Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), mempertanyakan pemotong gaji sebesar 2,5 persen untuk korban gempa. Mereka khawatir kebijakan bupati itu menjadi ajang pungli karena tidak transparan.

“Kita sama sekali tidak keberatan untuk membantu korban gempa. Kita hanya ingin meminta kepastian bahwa pemotongan gaji itu tidak akan disalahgunakan atau dijadikan ajang pungli,” ujar salah seorang PNS di lingkungan Pemkab Padang Pariaman yang tidak ingin disebut namanya kepada detikcom, Rabu (2/12).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurut dia, kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran Bupati Padang Pariaman Muslim Kasim. Mereka yang menolak, untuk sementara memilih tidak mengambil gaji. Bagi PNS yang sudah mengambil gaji, kata dia, pemotongan 2,5 persen itu sudah efektif berlaku.

“Kita merasa keberatan karena dalam edaran surat kebijakan bupati itu pemotongan gaji sebesar 2,5 persen berlaku selama satu tahun ke depan. Kalau hanya satu atau dua bulan, penolakan saya pikir tidak akan meluas,” ujarnya.

Kepala Bagian Humas Pemkab Padang Pariaman Syofrion, membenarkan adanya kebijakan tersebut. Setiap PNS dipotong 2,5 persen dari gaji pokok. Namun Syofrion menegaskan, tidak akan menjadikan kebijakan tersebut sebagai ajang pungli.

“Kita menuangkannya dalam peraturan Bupati agar mudah dalam melakukan pengawasan. Kita menilai, bagaimanapun PNS merupakan sedikit kalangan yang kondisinya relatif masih bisa membantu para korban. Jadi, pemotongan 2,5 persen itu merupakan upaya kita untuk dapat membantu sesama korban gempa,” ujar Syofrion.

Lagi pula, sambung Syofrion, dana tersebut akan diprioritaskan untuk membantu PNS Pemkab Padang Pariaman yang juga menjadi korban gempa. Terdapat sekitar 1500 PNS di lingkungan Pemkab Padang Pariaman yang rumahnya rusak berat akibat gempa 30 September 2009 lalu dan butuh pertolongan segera.

“Bila sekitar 8000 PNS di Padang Pariaman menyumbangkan 2,5 persen penghasilannya untuk mereka, kita bisa membangun sekitar 3 rumah bantuan per bulan. Lagi pula nilai pemotongan itu tidak besar, hanya sekitar Rp 20.000-an per PNS,” katanya.

Kebijakan Bupati Pariaman itu juga mendapat dukungan dari sejumlah pihak. Salah satunya dari Wali Nagari Kudu Ganting, Kecamatan Limo Koto Timur, Syafnil Oyon.

Menurut dia, dalam kondisi seperti seperti sekarang, tidak ada peraturannya pun para PNS semestinya tergerak hatinya untuk menyisihkan 2,5 persen penghasilan membantu sesama. Ia menilai, jumlah pemotongannya relatif kecil sementara bisa bermanfaat besar bagi yang membutuhkan.

“Kalau dihitung-hitung nilai sebesar itu sama nilai dengan kewajiban kita untuk berzakat. Saya menghimbau jajaran saya sampai ke tingat jorong untuk turut menyisihkan penghasilan membantu korban gempa,” ujar Wali Nagari yang sekitar 90 persen atau 1640 rumah warganya rusak berat akibat gempa itu.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya