SOLOPOS.COM - Ilustrasi perangkat desa (JIBI/Harianjaogja.com/Dok.)

Solopos.com, BOYOLALI–Perangkat desa merasa dipaksa Camat untuk mau menandatangani surat kuasa pemotongan gaji terkait program kepesertaan perangkat desa pada asuransi BRIngin Life.

Di sela-sela audiensi antara Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Boyolali dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali, Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) dan BRIngin Life, di Ruang Rapat Asisten I Setda Boyolali, Rabu (26/2/2014), Ketua PPDI Boyolali, Budi Kristianto, menyebutkan selain merasa dipaksa untuk menandatangani surat kuasa yang tidak diketahui asal usul kebijakannya, perangkat desa yang tidak mau menandatangani juga sempat diminta untuk membuat surat pernyataan menolak program asuransi BRIngin Life.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Hampir semua perangkat desa di Boyolali sama. Dipaksa camat untuk tanda tangan. Camat bilang, ‘wes sing penting tanda tangan sik’. Ini yang kami tidak terima,” kata Budi, di sela-sela audiensi.

Audiensi tersebut membahas beberapa pertanyaan dari PPDI terkait kebijakan Pemkab Boyolali yang mengharuskan perangkat desa ikut program asuransi, atau lebih tepatnya program jaminan hari tua di BRIngin Life. PPDI menyayangkan karena kebijakan tersebut karena merasa tidak pernah ada sosialisasi baik dari Pemkab Boyolali maupun dari pihak BRIngin Life.

PPDI juga menilai kebijakan tersebut seolah tidak sinkron dengan beberapa UU yang baru saja dirilis pemerintah pusat, yaitu UU Desa dan UU BPJS.

Di satu sisi, tuntutan PPDI selama ini terkait keikutsertaan perangkat desa dalam program Jamsostek belum ada respons. Seperti diketahui, dari hasil dialog PPDI dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng dalam hal ini Gubernur Jateng disebutkan bahwa perangkat desa akan diikutsertakan semuanya dalam program Jamsostek. Untuk preminya, Gubernur berjanji akan menanggung beban premi sebesar 30% dan sisanya atau 70% ditanggung pemerintah daerah masing-masing.

“Belum selesai kami menagih yang 70% itu ke Bupati, tahu-tahu sudah ada program asuransi lain BRIngin Life. Kenapa pemkab bisa langsung memfasilitasi pemotongan gaji kami untuk premi BRIngin Life sementara yang Jamsostek belum ada keputusan apa-apa. Kalau bisa dua-duanya mangga.”

PPDI meminta, jika memang sampai saat ini pemkab belum mempunyai anggaran untuk mengkaver 70% premi yang harus dibayar ke Jamsostek, maka perangkat desa melalui PPDI menyatakan siap untuk membayar premi secara swadaya. Tetapi, pihaknya minta pemkab bisa membantu memfasilitasi pemotongan gaji untuk membayar premi ke Jamsostek.

“Bagi kami bayar premi untuk Jamsostek sebesar Rp125.400 per bulan tidak masalah. Karena beberapa tahun kami jadi peserta Jamsostek kami sudah banyak menerima manfaatnya. Dan yang penting Jamsostek ini jelas milik pemerintah.”

Pertemuan tersebut memang belum menghasilkan keputusan yang signifikan. Pemkab Boyolali melalui Kabag Pemerintahan Desa (Pemdes), Purwanto, bersikukuh program BRIngin Life ini dilanjutkan. Sementara, PPDI juga tegas meminta Pemkab menahan dulu program kerja sama asuransi dengan BRIngin Life.

Purwanto beranggapan bahwa program itu sudah disosialisasikan sejak lama bahkan saat pihaknya masih menjabat sebagai Camat di Mojosongo. Selain itu, pihaknya juga mengaku pernah berkoordinasi dengan Pemprov terkait beban premi 30% yang dijanjikan Gubernur.

“Kami masih cari dasar hukum yang 30% itu. Lagipula kami pernah tanyakan ke tim teknis di provinsi saja belum ada kepastian.”

Soal permintaan PPDI agar Pemkab bisa memfasilitasi pemotongan gaji untuk membayar premi di Jamsostek, pihaknya minta PPDI bisa mengkondisikan seluruh perangkat desa di pelosok agar nantinya tidak justru menimbulkan gejolak yang lebih besar lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya