SOLOPOS.COM - Ilustrasi asisten rumah tangga atau ART. (Freepik.com)

Solopos.com, SEMARANG — Gaji atau upah asisten rumah tangga atau ART di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), tergolong bervariasi. Bahkan, gaji ART di Kota Semarang ada yang berkisar Rp500.000 per bulan.

Hal itu disampaikan Koordinator Serikat Pekerja Rumat Tangga (SPRT) Merdeka Kota Semarang, Nur Khasanah, kepada Solopos.com, Selasa (2/8/2022). Menurut Nur Khasanah, gaji ART itu tergolong kecil dan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Gaji ART itu biasanya sesuai kesepakatan dengan pengguna jasa. Kalau bicara kesejahteraan ya tentu sangat minim sekali dengan pendapatan segitu. Apalagi kebutuhan pangan saat ini naik semua, tiap tahun bahkan [mengalami kenaikan]. Tapi, belum tentu gaji ART ikutan naik. Belum lagi biaya lain, misalnya pendidikan anak dan tepat tinggal [indekos atau kontrakan],” ungkap Nur Khasanah.

Nur Khasanah mengatakan gaji ART di Semarang per bulan cukup bervariasi kisaran antara Rp500.000 hingga Rp1,5 juta. Hal itu tergantung dengan kesepakatan dan tanggung jawab pekerjaannya.

Bahkan ada juga ART di Ibu Kota Jateng itu yang menerima gaji sekitar Rp500.000 per bulan. Namun, ART yang menerima gaji sebesar itu biasanya merupakan ART dengan sistem kerja part time, dengan jam kerja sekitar 2-3 jam per hari.

Baca juga: Segini Gaji ART di Semarang, Lebih Rendah dari UMK 2022

“Kalau part time biasanya kerja cuma 2-3 jam. Pekerjaannya mulai dari bersih-bersih rumah sama cuci dan setrika. Beda sama yang tinggal di rumah majikan, kerjanya bisa 8-16 jam per hari. Itu pun harus melakukan berbagai macam pekerjaan dan siap setiap waktu jika dibutuhkan,” ujarnya.

Nur Khasanah pun berharap gaji ART di Indonesia, khususnya di Kota Semarang mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Oleh karenanya, pihaknya pun terus mendorong agar pemerintah mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau PPRT.

“Kami dari SPRT Merdeka bersama Jala PRT mendorong agar negara segera mengesahkan RUU PPRT. UU itu akan menjamin perlindungan dan memastikan hak-hak PRT. UU PPRT tidah hanya melindungi ART, tapi juga pengguna jasanya,” tegasnya.

Baca juga: Ingin Gunakan Jasa ART, Segini Gaji ART di Solo

Selain itu, pihaknya juga terus memberikan edukasi ke ART di Kota Semarang untuk mendapatkan hak sesuai dengan tanggung jawab pekerjaannya. “ART itu tidak meminta gaji UMR, karena sadar yang menggunakan jasanya bukan hanya kalangan kelas atas, tapi juga menengah ke bawah. Tapi, ART harus diberikan kesadaran bahwa mereka berhak mendapatkan hak-hak normatif sebagai pekerja. ART bisa negosiasi soal gaji sesuai beban kerja, selain itu pengguna jasa juga tidak perlu memaksakan diri menggunakan jasa ART kalau tidak mampu bayar secara layak,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya