SOLO–Kabar gembira bagi para abdi dalem Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat pascabersatunya Paku Buwono (PB) XIII dan KGPH PA Tedjowulan. Selain bakal menerima gaji rapelan selama tiga bulan, mereka juga bakal menerima tunjangan hari raya (THR) serta kenaikan gaji yang menyesuaikan upah minimum kota (UMK).
Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal
Pejabat Humas Dwitunggal, KGPH Suryo Wicaksono, menegaskan paling lambat dalam sebulan ini, gaji ratusan abdi dalem Keraton yang nunggak selama tiga bulan terakhir bakal segera dibayarkan. ”Saat ini, Pak Gubernur [Bibit Waluyo] tengah menanti susunan kabinet baru Dwitunggal. Setelah susunan kabinet baru tersusun, dana baru bisa dicairkan,” kata Ninok, sapaan akrabnya kepada Solopos.com, Senin (18/6/2012).
Tak hanya itu, pihaknya juga tengah menyiapkan THR bagi para abdi dalem yang telah mengabdi kepada Keraton. Nominal THR tersebut akan disesuaikan dengan anggaran yang ada. Itulah sebabnya, lanjut Ninok, pihaknya tengah menyiapkan susunan baru kabinet di Keraton untuk segera diserahkan kepada Gubernur Jawa Tengah (Jateng). ”Dengan adanya Dwitunggal, Pak Gubernur saat ini tak lagi bingung dalam menyalurkan anggaran. Namun, syaratnya semua harus sepengetahuan raja dan patihnya,” tegasnya.
Salah satu abdi dalem Keraton bagian kebon darat, Tukimin, mengaku sangat gembira mendengar kabar tersebut. Sejak delapan tahun terakhir, dia mengaku tak pernah menerima gaji dari Keraton secara rutin sebulan sekali. ”Sejak Keraton pecah, saya hanya nerima gaji tiga bulan sekali,” paparnya.
Bahkan tiga bulan terakhir ini, dia malah belum menerima gaji sepeser pun. Padahal, biasanya gaji diberikan di awal bulan pada tiga bulan berikutnya. Tukimin mengabdi di Keraton hampir seharian penuh. Selain menerima gaji sebagai kebon darat senilai Rp 85.000/bulan, pihaknya juga merangkap sebagai pecaosan dengan gaji Rp75.000/bulan.