SOLOPOS.COM - Tundjung W. Sutirto

Gagasan ini dimuat Harian Solopos edisi Rabu (2/8/2017). Esai ini karya Tundjung W. Sutirto, dosen di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sebelas Maret dan peminat tema-tema kebudayaan. Alamat e-mail penulis adalah tundjungsutirto@gmail.com.

Solopos.com, SOLO–Menurut UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kearifan lokal diartikan sebagai nilai-nilai luhur yang berlaku dalam masyarakat setempat, antara lain untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup dan sumber daya alam secara lestari.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Di dalam kearifan lokal tentu terkandung ide dan gagasan atau pengetahuan yang lahir dari masyarakat setempat dalam menjalankan kehidupan di lingkungan sekitar.         Termasuk bagian dari kearifan lokal adalah pengetahuan tradisional yang merupakan substansi kegiatan intelektual dalam konteks tradisional.

Ada keterampilan, inovasi, dan praktik-praktik dari masyarakat hukum  adat dan masyarakat setempat yang mencakup cara hidup secara tradisi, baik yang tertulis maupaun tidak tertulis, yang diwariskan dari generasi ke generasi.

Ekspedisi Mudik 2024

Masalahnya adalah bagaimana pelaksanaan perlindungan terhadap kearifan lokal itu? Sesuai dengan UUD 1945, negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonsia.

Untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana pelaksanaan pengakuan dan perlindungan kearifan lokal itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.34/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Kearifan Lokal dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.

Dengan regulasi tentang perlindungan kearifan lokal itu maka setiap pemerintah daerah di Indonesia atau pengampu kearifan lokal dapat mengakui dan melindungi kearifan lokal. Dalam regulasi yang diundangkan pada Juni 2017 itu  dijelaskan tujuan pengaturan kearifan lokal.

Tujuan pengaturan kearifan lokal adalah agar pengampu kearifan lokal mendapat pengakuan, perlindungan, dan memperoleh pembagian keuntungan yang adil dan seimbang dari pemanfaatan kearifan lokal dalam relevansi pengelolaan lingkungan hidup. Termasuk dalam lingkup pengaturan kearifan lokal adalah warisan budaya benda dan tak benda.

Selanjutnya adalah: Memerhatikan struktur regulasi…

Struktur Regulasi

Kalau memerhatikan stuktur regulasi tentang perlindungan kearifan lokal tersebut maka di Kota Solo harus ada upaya sistematis terhadap pengakuan dan perlindungan kearifan lokal karena di Kota Solo ada banyak warisan budaya benda dan tak benda. Setidaknya dikaitkan dengan masih berlangsungnya masyarakat hukum adat di lembaga Keraton Solo dan Pura Mengkunegaran.

Iventarisasi

Untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan kearifan lokal yang ada di Keraton Solo dan Pura Mangkunegaran harus diawali dengan inventarisasi agar kearifan lokal tersebut dapat dilindungi secara formal oleh negara.

Sesuai regulasinya, inventarisasi kearifan lokal harus dilakukan sendiri oleh pengampu kearifan lokal yang dalam hal ini adalah Sri Susuhunan Paku Buwono dan Adipati Mangkunagoro. Kalau pengampu kearifan lokal tidak menginventariasi maka pemerintah daerah dapat melakukan inventarisasi kearifan lokal untuk melindungi dan mengakui kearifan lokal tersebut.

Alangkah bagusnya apabila dalam inventarisasi ini dilakukan secara integral antara pengampu kearifan lokal dan pemerintah. Ada kearifan lokal yang bisa diakses publik dan ada yang bersifat rahasia, sakral, dan dipegang teguh atau tidak boleh dipublikasikan secara luas kepada masayarakat.

Inventarisasi yang dilakukan pengampu dan pemerintah akan mencapai kesepahaman bersama, misalnya dalam hal kearifan lokal yang berkaitan dengan lanskap tata ruang Keraton Solo dan Pura Mangkunegaran.

Lanskap Keraton Solo yang namanya poros Tugu Pemandengan di depan Balai Kota Solo sampai Gapura Gading adalah kearifan lokal karena di dalam lanskap itu terkandung filosofi kehidupan manusia di dunia.

Apakah lanskap poros Tugu Pemandengan sampai Gapura Gading ini sudah diinventarisasi oleh pengampu kearifan lokal yang dalam hal ini Sri Susuhunan Paku Buwono dan atau Pemerintah Kota (Pemkot) Solo? Setelah lanskap budaya itu diiventarisasi maka untuk memastikan kebenarannya harus dilakukan verifikasi, validasi, dan mediasi.

Setelah semua tahapan dilakukan maka Wali Kota Solo sesuai dengan kewenangannya menetapkan pengakuan dan perlindungan kearifan lokal. Dalam hal kearifan lokal di Keraton Solo yang ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya nasional maka penetapan perlindungan kearifan lokal yang terkandung dalam lanskap budaya keraton dilakukan oleh menteri terkait.

Keputusan penetapan kearifan lokal oleh menteri atau gubernur atau wali kota sesuai dengan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut harus disimpan di sebuah lembaga yang dinamakan Balai Kliring Kearifan Lokal.

Yang dilakukan oleh Balai Kliring Kearifan Lokal adalah mengelola data naratif, numerik, visual dan atau spasial, daftar pengampu, daftar pengakses, dan daftar kesepakatan bersama dan perubahannya. Demikian halnya dengan lanskap di wilayah budaya Pura Mangkunegaran.

Selanjutnya adalah: Sejak Mangkunagoro VII ada kearifan lokal…



Mangkunagoro VII

Sejak Mangkunagoro VII ada kearifan lokal bahwa semua kantor kelurahan di wilayah Kadipaten Mangkunegaran berada di ujung perempatan jalan. Beberapa contoh untuk ingatan kita adalah Kantor Kelurahan Timuran, Mangkubumen, Keprabon, Ketelan, Punggawan, Kestalan, Stabelan.

Kantor-kantor kelurahan tersebut adalah lanskap Mangkunegaran yang mengandung kearifan lokal. Semua posisi kantor kelurahan itu berada di salah satu sudut perempatan jalan yang dahulu dikonsep untuk memudahkan warga dalam urusan pemerintahan.

Jadi aktivitas inventarisasi, verifikasi, validasi, dan mediasi untuk pengakuan dan perlindungan kearifan lokal di Kota Solo akan menjadi aktivitas yang memerlukan dukungan kehendak politik dan dukungan dana yang besar.

Jangan sampai ada pembiaran atau pemusnahan kearifan lokal di Kota Solo yang selalu menyebut-nyebut dirinya sebagai kota budaya. Regulasinya sudah ada, tinggal bagaimana melaksanakannya.

Dengan adanya pengakuan dan perlindungan kearifan lokal oleh negara maka dapat menghindari konflik paham di masyarakat. Bahwa tradisi kirab 1 Sura di Kota Solo adalah kearifan lokal yang harus diakui dan dilindungi karena manyangkut masyarakat hukum adat yang eksistensinya dilindungi UUD 1945.

Aktivitas budaya ini tidak dapat dihalang-halangi dan dicegah. Ketika ada aktivitas budaya yang diakui mengandung kearifan lokal karena tidak sesuai dengan paham-paham yang berkembang di masyarakat tidak boleh ada gangguan sedikit pun terhadap aktivitas budaya itu.

Sudah saatnya para pengampu kearifan lokal dan pemerintah daerah mulai mengeinventarisasi, memvalidasi, memverifikasi, dan memediasi seluruh kearifan lokal yang masih berlangsung di masyarakat. Itulah salah satu cara menjaga pilar kebangsaan kita, yaitu kebinekaan.

Ini tentu sebuah kerja besar yang harus segera dilakukan oleh pengampu kearifan lokal Keraton Solo dan Pura Mangkunegaran karena kedua lembaga budaya tersebut adalah aset Kota Solo dan aset nasional yang harus dilestarikan. Kata kuncinya adalah kemauan dan kemampuan serta daya dukung.

Soal kemauan tentu kembali kepada niat dari pengampu sendiri, mau diapakan dan dikemanakan entitas budaya keraton dan pura tersebut. Soal kemampuan, dalam pandangan saya, ada potensi masing-masing yang mampu melakukan.

Soal daya dukung, tentu di Solo banyak lembaga pendidikan tinggi dan lembaga swadaya masyarakat yang punya kapasitas untuk mewujudkan kajian inventarisasi kearifan lokal.

Dengan diakuinya dan dilindunginya kearifan lokal maka eksistensi sebuah masyarakat yang berbudaya akan punya daya tahan, daya saing, daya sanding, dan daya banding dengan masyarakat budaya lainnya di dunia. Tinggal bagaimana masyarakat pengampu kearifan lokal itu meresonansikan jati diri untuk menjaga eksistensi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya