SOLOPOS.COM - Agus Riewanto (Dok/JIBI/Solopos)

Gagasan Solopos, Sabtu (30/5/2015), ditulis Agus Riewanto. Penulis adalah dosen di Fakultas Hukum dan Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret Solo.

Solopos.com, SOLO — Publik layak heran dengan putusan hakim tunggal praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Haswandi yang memenangkan gugatan Hadi Poernomo (Mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan) yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pajak BCA senilai Rp5,7 triliun yang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Promosi Vonis Bebas Haris-Fatia di Tengah Kebebasan Sipil dan Budaya Politik yang Buruk

KPK kalah dalam sidang praperadilan ini. Hadi Poernomo dibebaskan dari status tersangka. Dalam amar putusannya Haswandi menyatakan status penyelidik dan penyidik KPK dalam proses beracara sesuai maksud Pasal 45 UU No. 30/2002 secara hukum tidak sah.

Menurut Haswandi, penyelidik dan penyidik KPK harus berasal dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung, bukan penyelidik dan penyidik independen yang direkrut KPK sendiri. Penyidik indpenden di KPK dinilai melanggar ketentuan Bab VI Pasal 6 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan penyidik adalah pejabat Polri dan Kejaksaan.

Ini adalah kekalahan KPK yang ketiga. Praperadilan dipilih tersangka kasus korupsi sebagai modus baru untuk melawan KPK. Penyebabnya adalah putusan Mahkamah Konsitusi (MK) atas uji materi (judicial review) Pasal 77 huruf (a) UU No. 8/1981 tentang KUHAP yang diajukan Bachtiar Abdul Fatah, tersangka pidana kasus korupsi bioremediasi fiktif di PT Chevron Pasifik Indonesia.

MK menyatakan ketentuan Pasal 77 huruf (a) bertentangan dengan UUD 1945 setelah amendemen jika tidak dimaknai sebagai praperadilan dapat memeriksa ketiga tindakan penyidik, yakni penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.

Putusan MK ini juga mempertegas ketentuan Pasal 1 angka (24), Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP. MK telah memberikan tafsir bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup, dan bukti yang cukup.

Bukti permulaan yang cukup harus dimaknai minimal dua alat bukti dan perlu disertai pemeriksaan calon tersangka kecuali atas tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadiran (in absentia).

Putusan MK ini berakibat positif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia karena menciptakan kepastian hukum terkait perdebatan tentang apakah lembaga praperadilan berwenang menilai keabsahan penetapan tersangka atau tidak.

Putusan MK ini cukup responsif terhadap tuntutan publik ihwal perlunya kepastian hukum mengenai hak-hak seseorang yang ditetapkan oleh penyidik menjadi tersangka. Tersangka dapat terlindungi dari tindakan sewenang-wenang penyidik yang mungkin terjadi.

Putusan ini juga berimplikasi positif terhadap penyidik (Polri, Kejaksaan, dan KPK) agar berhati-hati menyidik karena dituntut lebih serius dalam menetapkan tersangka. Penyidik wajib menemukan dua alat bukti yang akurat dan memeriksa calon tersangka lebih dahulu.

Putusan MK ini akan menciptakan model baru due process of law di Indonesia. Kontrol dan fungsi pengawasan terhadap KUHAP yang dilakukan penyidik  terbuka digunakan tersangka untuk mengujinya melalui praperadilan.

Kini dan di masa depan praperadilan menjadi instrumen penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia guna mewujudkan sistem hukum pidana yang objektif dan integralistik karena ada mekanisme saling kontrol (checks and balances) antara penyidik, calon tersangka,  dan dasar hukumnya. [Baca selanjutnya: Akibat Negatif]

 

Akibat Negatif
Belakangan ini putusan MK itu berakibat negatif  dalam sistem peradilan tindak pidana korupsi. Putusan ini melahirkan gelombang gugatan praperadilan yang mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka oleh penyidik.

Realitas ini tak dapat dicegah sebab MK telah membuka kerannya. Kotak pandora yang tertutup rapat oleh sistem KUHAP menjadi terbuka lebar dan luas. Putusan MK ini akan mendorong hampir semua tersangka diberi kesempatan mempersoalkan keabsahaan penetapan tersangka oleh penyidik.

Kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman akan menjadi institusi sibuk karena menerima aneka gugatan praperadilan dengan berpedoman pada perluasan enam) objek praperadilan berdasar putusan MK ini.

Kepolisian adalah institusi yang paling banyak menetapkan tersangka dalam tindak pidana umum. Kepolisian akan menjadi institusi yang akan kian berat melayani aneka gugatan praperadilan.

Kejaksaan yang selama tenang dalam menetapkan tersangka tindak pidana khusus korupsi, kini harus menyempurnakan penyelidikan dengan alat bukti dan memeriksa calon tersangka secara seimbang agar dapat memberi keterangan yang cukup sebelum menetapkan tersangka.

Yang paling berat adalah hakim praperadilan di pengadilan negeri (PN) di seluruh Indonesia. Berdasarkan KUHAP, sidang praperadilan hanya dilakukan hakim tunggal. Bisa dibayangkan betapa kian beratnya tugas hakim PN.

Berdasarkan data di MA dan Komisi Yudisial, selama lima tahun terakhir tidak ada perekrutan hakim PN. Konon, kini MA kekurangangan ribuan hakim PN. MA harus mempersiapkan upaya sistematis untuk mengatasi kelangkaan hakim guna menyongsong gelombang gugatan praperadilan.

Yang perlu dilakukan dalam waktu dekat ini adalah mengubah pola pikir aparat hukum maupun pencari keadilan (justiabelen) bahwa perluasan objek praperadilan ini adalah untuk menciptakan model sistem penegakan hukum yang adil dan terpadu.

Gelombang gugatan praperdilan tak dapat dibendung. Aparat kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman tak boleh menolaknya sepanjang calon tersangka mampu menunjukkan aneka kelemahan penyidik dalam menetapkan tersangka.

Penyidik harus membuktikan melalui alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan untuk menetapkan tersangka. Di sinilah berlaku sistem hukum pidana yang teringralistik. Putusan MK yang memperluas objek praperadilan disebabkan kelemahan kebijakan politik hukum  (legal policy) sesuai UU No. 8/1981 tentang KUHAP.



Pada  1981 kita belum mampu menangkap aura akan hadirnya kompleksitas persoalan objek praperadilan. Putusan MK adalah pelajaran bagi para pembuat UU  (DPR dan pemerintah) untuk bergegas merevisi KUHAP agar sesuai dengan tuntutan persoalan penegakan hukum pidana yang problemnya kian kompleks dan multidimensi.

Ini juga pelajaran agar segera merevisi ketentuan UU No. 30/2002 tentang KPK agar tidak multiinterpretasi sehingga posisi penyelidik dan penyidik KPK kuat dan tak mudah dikalahkan dalam gugatan praperadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya