SOLOPOS.COM - Thontowi Jauhari (Dok/JIBI/Solopos)

Gagasan Solopos, Sabtu (20/6/2015), ditulis Thontowi Jauhari. Penulis adalah Advokat Direktur Pusat  Studi Hukum dan Politik. Saat ini, penulis tinggal di Boyolali, Jawa Tengah.

Solopos.com, SOLO — Eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang dalam kondisi kritis dan butuh diselamatkan. Disengaja atau tidak, dikehendaki atau tidak, dan diakui atau tidak, proses pelemahan KPK itu nyata adanya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Apa indikasinya? Pertama, konflik KPK dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) beberapa saat lalu telah menjadikan KPK  tidak berdaya. Pelaksana Tugas Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki, menyatakan KPK ”kalah”.

KPK saat ini seperti mati suri, terutama jika menindak aparat kepolisian. Ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap anggota DPR dari PDIP Ardiansyah dan polisi Agung Krisdianto, anggota kepolisian itu dilepas.

Ekspedisi Mudik 2024

Agung sebagai kurir mestinya dikenai Pasal 55 KUHP karena ikut serta dalam perbuatan pidana. Salah satu kewenangan KPK sebagaimana disebutkan dalam Pasal 11 huruf (a) UU No. 30/2002 tentang KPK adalah melakukan  penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.

Kedua, keberadaan Pasal 32 ayat (2) UU No. 30/2002 tentang KPK–dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya–menjadi pintu masuk pelemahan KPK.

Para putra terbaik bangsa ini pasti sungkan mendaftarkan diri menjadi pimpinan KPK karena takut ”kesalahan” mereka dicari-cari. Ketiga, kekalahan KPK atas tiga gugatan praperadilan menjadikan lembaga ini terancam landasan yuridisnya.

Ancaman bagi KPK terutama terkait putusan praperadilan yang diajukan Hadi Poernomo, mantan Ketua BPK. Hakim tunggal Haswandi dalam salah satu pertimbangan menyatakan status hukum penyelidikan dan  penyidikan Hadi Poernomo oleh KPK  dinyatakan tidak sah karena dilakukan bukan oleh penyelidik dan penyidik dari Polri.

Pengajar ilmu hukum di Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir, berpendapat pertimbangan Haswandi itu benar adanya. Menurut dia, masalah siapa penyelidik dan penyidik dalam perkara pidana sesungguhnya jelas dasar hukumnya, yaitu polisi yang memenuhi kualifikasi sebagai penyidik dan pegawai negeri yang diangkat secara khusus sebagai penyelidik dan penyidik.

Polisi penyidik yang mengundurkan diri dari Polri secara otomatis statusnya sebagai penyidik juga ikut tercabut atau tidak memiliki wewenang sebagai penyidik. Demikian juga penyelidik dan penyidik pegawai negeri. Hal yang sama juga berlaku bagi jaksa penuntut umum yang mengundurkan diri sebagai jaksa.

Ketentuan Pasal 43 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) UU tentang KPK intinya tentang penyelidik dan penyidik KPK yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK dan Pasal 51 ayat (1) menyatakan penuntut umum ialah penuntut umum di KPK yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK.

Konteks norma hukum dalam Pasal 43 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), dan Pasal 51 ayat (1) terkait dengan norma hukum sebelumnya, yaitu norma hukum yang dimuat dalam Pasal 38 ayat (1) dan Pasal 39 ayat (3).

Berdasarkan kaidah hukum tersebut penyelidik, penyidik, dan penuntut umum di KPK berasal dari penyelidik, penyidik, dan penuntut umum sebagaimana diatur dalam KUHAP, tetapi pada saat ditugaskan dan diangkat oleh KPK berlaku ketentuan Pasal 43 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), dan Pasal 51 ayat (1).

Ketentuan tersebut tidak bisa dimaknai secara berdiri sendiri yang lepas dari konteks Pasal 38 ayat (1) dan Pasal 39 ayat (3) UU No. 30/2002. Mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud Md., yang juga mengajar di UII, punya pendapat berbeda.

Berdasar ketentuan Pasal 43 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) KPK bisa mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri sebagai lex specialis. Penyelidik dan  penyidik independen tersebut bukan hanya ada di KPK, melainkan juga penyelidik dan penyidik yang diberi kewenangan oleh UU untuk menyelidiki dan menyidik perkara-perkara tertentu.

Perkara tertentu itu seperti keimigrasian, pelanggaran HAM berat, kehutanan, pasar modal, otoritas jasa keuangan, perpajakan, lingkungan, perikanan, bea cukai, bahkan penyelidik dan penyidik peradilan militer yang juga diatur dengan hukum khusus. [Baca: Intervensi]

 

Intervensi
Vonis hakim Haswandi telah menimbulkan tiadanya kepastian hukum, bahkan kekacauan hukum. Dalam konteks pemberantasan korupsi, ketika korupsi dipandang sebagai kejahatan luar biasa, penanganannya juga  harus  secara luar biasa.

Tiadanya kepastian hukum ini akan memberikan “tiket keberanian” para koruptor untuk kian agresif melakukan aksi sehingga mengancam terwujudnya  cita-cita Indonesia bersih. Presiden Joko Widodo sebagai kepala negara perlu melakukan intervensi mendasarkan kewenangannya sebagaimana diamanahkan konstitusi.

Berdasarkan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945, dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Untuk mewujudkan janji  kampanye Presiden Joko Widodo dalam Nawa Cita, terutama ihwal menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya, Presiden Joko Widodo perlu mengeluarkan perppu untuk memperkuat KPK.

Setidaknya ada dua hal yang mendesak untuk dimasukkan dalam perppu. Pertama, pimpinan KPK perlu memperoleh hak imunitas hukum atas perbuatan sebelum menjadi pimpinan KPK. Panitia seleksi pimpinan KPK dan DPR dituntut bekerja keras untuk memperoleh pimpinan KPK yang tidak mempunyai masalah  hukum. Pimpinan KPK juga tidak akan dicari-cari kesalahannya saat menindak penegak hukum.

Kedua, perlu penambahan kewenangan yang secara eksplisit diatur bahwa KPK dapat mengangkat penyelidik, penyidik, dan penuntut secara mandiri tanpa tergantung kepada Polri dan kejaksaan.

Pengaturan ini sangat penting karena bukan hanya dapat mengeliminasi multitafsir terhadap kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut independen yang diangkat KPK. Pengaturan ini juga untuk mengeliminasi konflik kepentingan ketika KPK harus menindak anggota Polri dan aparat kejaksaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya