SOLOPOS.COM - Alif Basuki, Pegiat Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) Solo

Alif Basuki, Pegiat Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) Solo

Lebih dari satu dasawarsa terakhir, gerakan masif yang penting telah muncul untuk memberikan suara kepada rakyat dan civil society organization (CSO) dalam masalah anggaran. Inti dari gerakan anggaran ini adalah mendorong keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan, penetapan dan implementasi anggaran pemerintah (dan pemerintah daerah).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Desakan keterlibatan masyarakat ini dilatarbelakangi realitas alokasi anggaran akan memengaruhi kehidupan mereka sehari-hari, khususnya yang menyangkut pelayanan dasar dan hak-hak sipil (perempuan dan masyarakat miskin), pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan pengembangan ekonomi lokal.

Gerakan ini dilatarbelakangi masih adanya ruang gelap pembahasan anggaran (daerah) yang terwujud di  hampir seluruh pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Mekanisme partisipasi, transparansi dan akuntabilitas tak terakses oleh publik sehingga yang dihasilkan adalah kebijakan anggaran yang cenderung korup dan mementingkan sekelompok elite pejabat dan elite politik.

Berdasarkan proses demokrasi langsung dalam pemilihan umum, baik pemilihan kepala daerah, pemilihan presidean dan wakil presiden maupun pemilihan anggota legislatif, seharusnya tidak serta-merta menghilangkan hak warga negara untuk berperan serta dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Salah satu kelemahan demokrasi perwakilan, menurut Habermas, adalah apa yang disebut sebagai ”krisis legitimasi” (legitimation crisis). Krisis legitimasi ini terjadi akibat kepentingan warga negara tak terealisasi dan ruang partisipasi bagi warag negara/masyarakat tertutup. Akibatnya, banyak keputusan tentang kebijakan, peraturan atau program publik tidak didukung, bahkan ditolak oleh warga negara.

Sebagai tuntutan dari penggalian lebih dalam nilai-nilai demokrasi, lahirlah demokrasi deliberatif yang diyakini mampu mengatasi kelemahan yang terjadi pada demokrasi perwakilan. Demokrasi deliberatif membuka ruang-ruang civil society engagemet dalam penyelenggaan pemerintahan.

Menurut Giddens (1999), dalam pembaruan pemerintahan yang demokratis, negara harus memperluas peran serta dan ruang publik. Negara dan masyarakat harus bermitra, saling memberikan kemudahan dan saling mengontrol. Dalam negara demokrasi, ada saatnya pemerintah turun tangan langsung mengintervensi warganya, dan ada saatnya menyerahkan kembali pengelolaannya kepada komunitas, tergantung dari konteksnya.

Partisipasi adalah persoalan relasi kekuasaan atau relasi ekonomi politik yang dianjurkan oleh demokrasi. Huntington dan Nelson (1984) melihat adanya hubungan yang positif antara partisipasi dengan pembangunan. Pertama, tingkat-tingkat partispasi berbeda menurut status sosial ekonomi masyarakat, tingkat pendidikan, penghasilan, status sosial.

Kedua, di daerah-daerah yang memiliki tegangan-tegangan tinggi atau potensi konflik pada beberapa kasus menciptakan kesadaran kelompok, yang pada gilirannya melahirkan tindakan kolektif suatu kelompok untuk melindungi dari tekanan kelompok lain. Ketiga,  perekonomian yang semakin kompleks menyebabkan bertambahnya organisasi-organisasi dan perkumpulan yang dapat memengaruhi tingkat partispasi.

Kecenderungan perorangan atau kelompok berpartisipasi ditentukan adanya cara-cara alternatif yang dapat mereka gunakan untuk mencapai tujuan-tujuan mereka. Partisipasi warga dalam perencanaan anggaran menjadi salah satu entry point pembangunan yang berkeadilan. Bentuk partisipasi warga dalam perencanaan anggaran  tidak lagi memandang warga sebagai objek pembangunan. Shifting paradigm dalam partisipasi warga ditegaskan oleh Gaventa dan Valderama (2001) yang menyatakan partisipasi warga telah mengalihkan konsep partisipasi dari sekadar kepedulian terhadap ”penerima derma” atau ”kaum tersisih” menuju ke suatu kepedulian dengan berbagai bentuk keikutsertaan warga dalam pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan di berbagai gelanggang kunci yang memengaruhi kehidupan mereka.

 

Advokasi

Peran masyarakat sipil dalam proses demokratisasi angggaran merupakan salah satu pilar mewujudkan transparansi, partisipasi dan akuntabilitas dalam mewujudkan kedaulatan rakyat atas anggaran. Sejak pemberlakuan otonomi daerah, yang diikuti desentralisasi pengelolaan fiskal, mulai tumbuh kesadaran dan gerakan yang dilakukan masyarakat sipil untuk turut mendorong perubahan wajah anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang lebih pro terhadap rakyat. Gerakan advokasi anggaran saat ini sudah menjadi gerakan masif untuk meningkatkan kesejahteraan warga, meskipun hasilnya belum optimal.

Kalau kita ingin memperbaiki kebijakan maka masyarakat sipil–tidak hanya LSM dan lembaga donor dan pers, juga organisasi-organisasi masyarakat keagamaan–harus memulai memahami dan mendudukkan advokasi anggaran sebagai titik masuk strategis yang hasilnya langsung dapat dirasakan masyarakat. Ormas-ormas besar seperti Nahdlatul Ulama dan Muhamadiyah telah memiliki posisi tawar dalam pengambilan kebijakan alokasi anggaran.

Dua ormas yang berlandaskan Islam sebagai agama yang dianut mayoritas warga negara Indonesia memiliki peran strategis dalam melakukan advokasi anggaran agar berpihak kepada rakyat miskin. Kelompok agamawan lainnya selayaknya harus memahami dan mendudukan advokasi anggaran sebagai strategi konkret dalam melayani untuk meningkatkan kesejahteraan umat. Dengan gerakan bersama untuk mengubah wajah anggaran, di level pusat maupun daerah, akan mengurai ruang gelap pembahasan anggaran yang saat ini menjadi wilayah kekuasaan ”mutlak” eksektif dan legislatif sehingga cenderung menjadi forum membagi-bagi anggaran sesuai kepentingan mereka.

Menggerakkan keterlibatan warga secara masif memang bukan hal yang mudah. Namun, upaya ini tidak bisa ditunda, harus segera dijalankan. Ini sebuah keharusan karena kemiskinan dan keterbelakangan yang dialami sekitar 40% dari total penduduk Indonesia merupakan bentuk ketidakberpihakan pemerintah dalam mengalokasikan anggaran. Pemerintah tak mengalokasikan anggaran yang cukup bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat. Alokasi anggaran oleh pemerintah masih timpang dan mayoritas tidak memihak kepada masyarakat, khususnya rakyat miskin. (aliefboy@yahoo.co.id)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya