SOLOPOS.COM - Sutrisno trisnoku.007@gmail.com Pendidik Mahasiswa Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta

 

Sutrisno trisnoku.007@gmail.com Pendidik Mahasiswa Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta

Sutrisno
trisnoku.007@gmail.com
Pendidik
Mahasiswa Pascasarjana
Universitas Muhammadiyah Surakarta

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Sesuai jadwal, Ujian Nasional (UN) tingkat SMA/MA/SMK/MAK dan SMLB diselenggarakan 14-16 April 2014, sementara ujian susulan 22-24 April 2014. Ujian Program Kesetaraan Paket C (IPA, IPS, Kejuruan) diselenggarakan pada 14-16 April 2014 untuk periode I dan periode II 19-22 Agustus 2014.

Sedangkan untuk jenjang SMP, MTs, dan SMPLB diselenggarakan pada 5-8 Mei 2014 dan ujian susulan 12-16 Mei 2014. Ujian kesetaraan Kelompok Belajar Paket B/Wustha diadakan pada 5-7 Mei 2014 untuk periode I dan ujian susulan pada 19-21 Agustus 2014.

Ekspedisi Mudik 2024

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bertekad menjalankan UN tahun ini secara baik, tepat waktu, dan terhindar dari kebocoran. Mendikbud Moh. Nuh telah menandatangai ”pakta integritas” dengan kepala daerah dan kepala dinas di berbagai daerah.

Kita harus mengapresiasi upaya Kemendikbud mewujudkan UN yang jujur. Sebab, UN yang berlangsung sebelumnya masih diwarnai kecurangan dan bukan tidak mungkin UN 2014 juga bakal diwarnai kecurangan.

Perlu kita pahami beberapa akar permasalahan yang menjadi penyebab ketidakjujuran pelaksanaan UN. Pertama, adanya kekhawatiran pihak sekolah dalam hal ini kalangan guru bahwa hasil nilai UN mata pelajaran yang diampu akan berada di bawah nilai standar UN sebagaimana yang ditentukan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Kedua, adanya beban moral bagi guru pengasuh mata pelajaran yang masuk dalam UN untuk mengangkat nilai UN agar mencapai nilai standar yang sudah ditetapkan dan ini akan membawa nama baiknya, bukan hanya di sekolah namun juga di mata sekolah lain.

Ketiga, adanya kekhawatiran pimpinan sekolah/yayasan bahwa banyak siswa yang tidak lulus UN dan secara otomatis akan berdampak pada gengsi sekolah itu sendiri. Keempat, diduga ada campur tangan pihak-pihak lain yang terkait yang mendukung terjadinya ketidakjujuran dalam pelaksanaan UN.

Kecurangan ini sudah menjadi masalah nasional yang berakibat makin meningkatnya ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem evaluasi pendidikan nasional. Buktinya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan untuk melarang evaluasi dengan UN.

UN Boleh dilaksanakan dengan syarat pemerintah harus meningkatkan kualitas guru, akses informasi, dan peningkatan sarana-prasarana pendidikan di seluruh Indonesia. Saya merasa perlu menyorot kembali pelaksanaan UN.

Hingga kini, pemikiran dan tujuan yang melandasi kebijakan UN masih amat rancu. Penjelasan para birokrat pendidikan di Jakarta (pemerintah pusat) maupun daerah tentang UN tidak konsisten atau mencerminkan kekurangpahaman mengenai fungsi dan tujuan ujian, evaluasi, dan standardisasi.

Jika UN dimaksudkan untuk mendapatkan pemetaan kondisi pendidikan nasional, mengapa harus semua siswa mengikutinya? Mengapa tidak menggunakan metode sampling agar lebih hemat? Dan, untuk tujuan pemetaan, seharusnya nilai ujian tidak perlu diumumkan, apalagi sampai menjatuhkan mental siswa.

Selama beberapa tahun terakhir, pemerintah tidak pernah memperbaiki kelemahan pelaksanaan UN. Kasus-kasus kecurangan UN tetap saja terjadi, meski Kemendikbud telah melibatkan berbagai pihak, termasuk kepolisian, untuk mengawasi penyelenggaraan UN.

Pemerintah pun tidak menindaklanjuti hasil UN dengan program tertentu, sehingga UN justru menjadi momok pendidikan nasional. Mendikbud Moh. Nuh telah menegaskan bahwa UN 2012-2014 bukan lagi alat seleksi utama yang menentukan kelulusan siswa.

Berdasarkan Peraturan Menteri Penedidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 97/2014 tentang Ujian Nasional, nilai kelulusan siswa merupakan akumulasi dari nilai UN dan nilai olahan sekolah. Persentase nilai UN memiliki bobot 60 persen, sedangkan nilai olahan sekolah berbobot 40 persen.

 

Standar Mutlak

Tapi, rumusan kelulusan tersebut masih belum sempurna. Hemat saya, standar penilaian yang digunakan saat ini adalah standar mutlak. Padahal, seharusnya yang digunakan standar norma (standar penilaian yang digunakan atas pertimbangan kondisi setiap daerah yang berbeda-beda).

UN harus memenuhi asas bermutu, berkeadilan, dan efisien. Sekolah-sekolah yang fasilitas kegiatan belajar-mengajar dan gurunya belum memadai seharusnya mendapat perhatian khusus dan dipertimbangkan untuk menentukan nilai kelulusan.

Jika UN digunakan untuk menentukan kelulusan siswa, prinsip ujian test what you teach (ujilah apa yang Anda sudah ajarkan) jelas sudah dilanggar. Yang lebih membikin miris, evaluasi UN tidak selaras dengan penerapan metode pembelajaran dalam Kurikulum 2013.

UN cenderung memacu siswa belajar secara instan (kejar target lulus) sehingga mengabaikan proses belajar. Sedangkan dalam Kurikulum 2013, siswa diajak untuk mampu menganalisis, observasi, dan presentasi. Dalam Kurikulum 2013, penilaian hasil pembelajaran harus dilakukan secara berbasis kelas, portofolio, dan penilaian otentik.

Mereka tidak ”dihakimi” hanya ketika UN. Tetapi, mereka sudah mengumpulkan berbagai poin dari proses pembelajaran sebelumnya. Sedangkan penilaian UN masih ada ”intervensi” dari pemerintah. UN tidak akan memengaruhi mutu pendidikan nasional jika dikaitkan dengan penerapan Kurikulum 2013.

Oleh karena itu, evaluasi akhir di jenjang pendidikan harus dikaji ulang. Yang diperlukan adalah evaluasi komprehensif atas proses pendidikan yang mencakup aspek kognitif, psikomotor, dan afektif. Evaluasi pendidikan juga harus menyeluruh, tidak bisa ditentukan oleh hasil dari beberapa bidang studi.



Sebab, tiap bidang studi yang diajarkan wajib dievaluasi untuk mengukur capaian siswa. Kalau tidak dievaluasi, untuk apa diajarkan? Aspek yang lain adalah memperbaiki validitas soal ujian. Fakta bahwa banyak siswa berprestasi di sekolah tidak mencapai nilai di atas standar menunjukkan validitas soal ujian dipertanyakan.

Soal ujian tidak bisa dibuat serampangan, bahkan harus melalui uji sahih untuk masuk bank soal. Apalagi, hasil UN kali telah diintegrasikan dengan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). UN masih menganut logika sesat!

Betapa tidak. UN mengabaiakan dan tidak menghargai jerih payah para siswa belajar serta guru dalam mendidik. Tiga tahun siswa belajar beraneka materi pelajaran, tekun, dan rajin mengerjakan soal ujian. Namun, pemerintah hanya menguji mereka dengan beberapa mata ujian,  hanya menjawab 50 nomor soal (itu pun pilihan ganda).

Lalu, ujian yang hanya tiga hari dengan 50 nomor soal itu digunakan untuk menentukan kelulusan anak. Barangkali hanya di Indonesia sistem pendidikannya masih berkutat pada persoalan-persoalan UN.

Ketika siswa-siswi di negara-negara lain sudah berlomba-lomba memikirkan bagaimana menciptakan sesuatu yang berguna buat orang banyak, di negeri ini para peserta didik kita masih saja dijadikan kelinci percobaan dalam suatu laboratorium besar bernama pendidikan nasional, terutama menyangkut penerapan sistem UN. Hal ini harus segera diakhiri!

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya