SOLOPOS.COM - Alif Basuki alif@pattiro.org Aktif di Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro)

 

Alif Basuki alif@pattiro.org Aktif di Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro)

Alif Basuki
alif@pattiro.org
Aktif di Pusat Telaah
dan Informasi Regional
(Pattiro)

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Disahkannya Undang-Undang Desa membawa angin segar bagi desa di Indonesia karena negara akan lebih banyak mengalirkan dana ke desa, sehingga diharapkan penduduk desa bisa lebih sejahtera.

Hal ini tersurat dalam Pasal 72 UU Desa yang menyatakan anggaran desa ditetapkan minimal 10% dari dana transfer daerah dalam Anggaran Pedapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dengan menggunakan asumsi dana transfer daerah pada APBN 2014 senilai Rp592 triliun dan jumlah desa sebanyak 72.944 unit maka rata-rata setiap desa akan menerima lebih dari Rp800 juta/tahun.

Penerapan alokasi anggaran untuk desa tersebut yang akan dilaksanakan pada APBN 2015 tentu selain akan berdampak pada perbaikan kulitas kehidupan desa juga menjadi jebakan bagi para kepala desa dalam mengelola dana tersebut.

Alokasi dana untuk desa yang cukup besar bila dibandingkan kondisi sekarang bisa menjadi jebakan korupsi. Saat ini kualitas sumber daya manusia (SDM) perangkat desa sangat rendah, terutama dalam hal akuntabilitas dan transparansi.

Di balik euforia setelah disahkannya UU Desa tersebut yang akan dilanjutkan dengan penyusunan peraturan pemerintah (PP) untuk pelaksanaannya, saya melihat banyak hal yang harus dikaji secara cermat oleh pemerintah pusat dalam penyusunan PP.

Penyusunan PP yang didahului kajian yang cermat akan menghindarkan aparatur desa dari jebakan korupsi dalam pengelolaan anggaran desa. Salah satu hal yang butuh kajian mendalam adalah bagaimana mekanisme pengaturan dan pengelolaan anggaran desa yang cukup besar tersebut.

Hal utama dalam penggunaan anggaran desa tersebut tentu harus benar-benar bermanfaat untuk masyarakat desa. Pemerintah harus mengatur dengan cermat proporsi penggunaan anggaran desa.

Misalnya, harus diatur berapa persen maksimal dari anggaran desa yang boleh untuk belanja aparatur desa atau panitia pelaksana program tersebut, berapa persen minimal harus digunakan untuk peningkatan pelayanan publik, dan berapa persen minimal untuk pemberdayaan masyarakat miskin.

Hal ini penting untuk menghindari penggunaan anggaran desa hanya menjadi sekadar bancakan aparatur desa. Dalam pertanggungjawaban keuangan desa kita merujuk UU No. 17/2013 tentang Keuangan Negara, UU No. 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta UU No. 15/2006 tentang Badan Pemeriksa Kuangan (BPK).

Alokasi anggaran untuk desa berasal dari APBN maka anggaran desa yang tercantum pada Pasal 72 UU Desa merupakan bagian dari keuangan negara sehingga laporan penggunaannya harus diaudit oleh BPK.

Sedangkan saat ini  PP No. 72/2005 tentang Desa yang berlaku menjelaskan kewajiban membuat laporan tentang penyelenggaraan pemerintahan ada di pundak kepala desa. PP tersebut nanti akan merujuk dan disesuaikan dengan UU sebagaimana di atas guna menyelaraskan dalam pelaksanaannya.

 

Kasus Hukum

Berdasarkan regulasi-regulasi tersebut di atas, jika kepala desa mengajukan anggaran desa sesuai Pasal 72 UU Desa dan disetujui untuk dikucurkan, maka sebagaimana halnya satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di pemerintah daerah (pemda) kepala desa harus melaporkan dan mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran desa dalam audit yang dilakukan BPK.

Fakta selama ini menunjukkan para kepala desa yang mendapatkan bantuan program dari APBN tidak pernah diaudit BPK karena mereka tidak menggunakan dana secara langsung dari APBN. Mereka menggunakan dana APBN dalam bentuk program yang sudah jadi.

Dengan berlakunya UU Desa ini nantinya  akan menjadi persoalan tersendiri karena ada kekhawatiran para kepala desa dan aparatur desa  tidak memiliki kapasitas dan kemampuan untuk menghadapi audit BPK. Audit BPK bisa berdampak kepala desa atau aparatur desa terjebak kasus hukum.

Hal ini akan bisa berdampak kepala desa khawatir dan tidak mengajukan anggaran desa karena takut menjadi tersangka kasus korupsi karena kesalahan pembuatan laporan.

Ada kemungkinan para kepala desa ini akan meminta pemerintah agar audit BPK dihilangkan atau dikecualikan terhadap laporan penggunaan anggaran desa mereka. Bila ini terealisasi, mereka akan lebih aman dan leluasa dalam mengelola anggaran desa tersebut.

Menurut analisis saya, Kementerian Dalam Negeri tidak boleh menganakemaskan para kepala desa tersebut. Kementerian Dalam Negeri tak perlu menghilangkan audit BPK terhadap dana APBN yang dialokasikan ke dasa atau tidak mengecualikan audit BPK terhadap penggunaan anggaran desa yang tercantum pada Pasal 72 UU Desa.

Penghilangan audit BPK untuk pengelolaan anggaran desa atau pengecualian audit BPK terhadap penggunaan anggaran desa akan memperbesar peluang terjadinya korupsi. Yang harus dilakukan pemerintah adalah meningkatkan kapasitas dan kemampuan para kades.

Peningkatan kapasitas dan kemampuan kades akan membuat mereka sadar ihwal hak dan kewajiban mereka terkait pengajuan dan penggunaan anggaran desa, serta sanggup membuat laporan dan mempertanggungjawabkannya dalam audit BPK.



Selain dua persoalan di atas, tentu masih banyak persoalan lain yang mungkin timbul dengan disahkannya UU Desa ini. Misalnya, akan semakin banyak usulan pemekaran desa, atau bagaimana melakukan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran atas dana-dana yang masuk ke sesa sehingga lebih bermanfaat untuk masyarakat desa.

Untuk itu, agar penerapan UU Desa ini sesuai dengan tujuan dan maksud pembuatannya, pemerintah harus cermat dan teliti, sekaligus berhati-hati dalam menyusun dan mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan dan aturan pelaksanaan UU Desa.

Sinkronisasi perencanaan keuangan yang masuk ke desa juga harus ditata dengan baik sehingga bisa menyejahterakan masyarakat desa, mewujudkan tata pemerintahan lokal yang baik, transparan, dan adil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya