SOLOPOS.COM - Mulyanto yanto.mul@gmail.com Dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sebelas Maret (UNS) Kepala Pusat Informasi dan Pembangunan Wilayah (PIPW) LPPM UNS

 

Mulyanto yanto.mul@gmail.com   Dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sebelas Maret (UNS) Kepala  Pusat Informasi dan Pembangunan Wilayah (PIPW) LPPM UNS

Mulyanto
yanto.mul@gmail.com
Dosen di Fakultas
Ekonomi dan Bisnis
Universitas Sebelas Maret (UNS)
Kepala Pusat Informasi
dan Pembangunan Wilayah (PIPW)
LPPM UNS

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Masa reformasi yang bermula dari lengsernya Presiden Soeharto setelah 32 tahun memimpin Indonesia dan beralih ke Presiden B.J. Habibie dan seterusnya hingga ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), lebih dikenal sebagai masa demokrasi yang tidak mempunyai haluan negara (baca: Garis-Garis Besar Haluan Negara  atau GBHN).

Selama kepemimpinan Presiden Soeharto yang dinamai sebagai masa Orde Baru (Orba), perjalanan pembangunan di Indonesia dipandu dokumen GBHN yang diberlakukan dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR). Sejak 1 April 1969 hingga 21 Mei 1998, tidak kurang dari enam Tap MPR tentang GBHN.

Ekspedisi Mudik 2024

Enam Tap MPR tersebut, yaitu: (i) Tap MPR No. IV/MPR/1973; (ii) Tap MPR No. II/MPR/ 1978; (iii) Tap MPR No. IV/MPR/1983; (iv) Tap MPR No. II/MPR/1988; (v) Tap MPR No. II/MPR/1993; dan terakhir (vi) Tap MPR No. II/MPR/1998. Untuk konteks pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota), dokumen GBHN ini diterjemahkan ke dalam dokumen Pola Dasar Pembangunan Daerah (Poldasbangda).

Dengan naiknya Presiden B.J. Habibie yang menggantikan Presiden Soeharto pada 22 Mei 1998, yang kemudian diikuti dengan pelaksanaan Sidang Istimewa MPR pada November 1998, dicabutlah Tap MPR No. II/MPR/1998 tentang GBHN; dan menggantikannya dengan Tap MPR No.X/MPR/1998 tentang Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara.

Dokumen ini dijadikan panduan bangsa Indonesia untuk cepat keluar dari krisis ekonomi yang terjadi sejak Juli 1997. Dokumen GBHN terakhir yang berlaku di Indonesia disahkan dengan Tap MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN 1999-2004, yang merupakan produk hukum dari para wakil rakyat hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 1999.

Dengan munculnya UU No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), dan sekaligus sebagai dampak dari empat kali amandemen UUD 1945, dokumen dan kata-kata GBHN tidak dipergunakan dan tidak diberlakukan lagi di Indonesia. Saat ini, dokumen yang menggantikan GBHN adalah dokumen Rencana Pembanganan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 yang ditetapkan dengan UU No. 17/2007.

Dokumen ini kemudian diturunkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan dokumen rencana pembangunan tahunan yang disebut Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Dokumen ini yang menjadi dasar penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

 

Tanpa Arah 

Tidak berlakunya GBHN di samping disebabkan trauma kolektif (naisonal) terhadap hal-hal yang berbau pemerintahan Orba pada saat itu, yang lebih prinsip disebabkan terjadinya amandemen UUD 1945 sebanyak 4 kali.

Amandemen Pertama disahkan pada 19 Oktober 1999. Amandemen Kedua disahkan pada 18 Agustus 2000. Amandemen Ketiga disahkan pada 10 November 2001. Dan, Amandemen Keempat disahkan pada 10 Agustus 2002. Dalam  Pasal 3 ayat (1) UUD 1945 yang semula berbunyi ”MPR berwenang menetapkan UUD dan garis-garis besar dari pada haluan negara” diubah menjadi ”MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD”.

Sebagai konsekuensinya, pola dan arah pembangunan di Indonesia diserahkan sepenuhnya kepada kepala negara/kepala pemerintahan yang memimpim bangsa ini, baik di tingkat pusat (presiden) hingga ke tingkat daerah (gubernur/wali kota/bupati). Sebagai akibatnya, hierarki kepemimpinan dari pemerintah pusat ke daerah menjadi tidak efektif.

Ketakefektifan ini kentara manakala partai politik pengusung presiden yang menang berbeda dengan partai politik pengusung kepala daerah yang menang di tingkat provinsi/kota/kabupaten.

Dalam kondisi seperti ini, masyarakat akan lebih banyak dikorbankan karena formulasi kebijakan untuk memajukan pembangunan menjadi tidak lagi tunduk kepad presiden selaku kepala negara/pemerintahan, tetapi lebih cenderung mengikuti dan mematuhi kemauan pemimpin partai politik masing-masing.

Ketidakharmonisan pola hubungan antarpemimpin di berbagai tingkat pemerintahan dari pusat hingga daerah di Indonesia saat ini dapat dilihat misalnya pada kasus kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), penetapan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), implementasi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perkotaan dan Perdesaan, dan masih banyak lagi contoh yang lainnya.

Jika kondisi tersebut dibiarkan, harapan bangsa Indonesia untuk keluar dari status sebagai negara berpenghasilan menengah bawah (lower-middle-income economies) dengan produk domestik bruto (PDB) per kapita per tahun sebesar US$1.026-US$4.035 akan semakin sulit tercapai.

Artinya, ketika di negara lain pemimpin dan masyarakatnya bersatu padu memajukan negara mereka, kondisi di Indonesia hanya akan diwarnai intrik politik dan skandal korupsi yang dilakukan orang-orang partai politik tertentu yang berkuasa dan yang mampu memainkan peran dalam pemanfaatan dan penggunaan dana publik (baca:  dana APBN dan/atau dana APBD).

 

Visi Misi Indonesia

Dalam tataran konsep, begitu banyak dokumen yang berisikan mimpi-mimpi indah bangsa Indonesia pada kurun waktu 10 tahun-20 tahun mendatang. Jika uraian dan implementasi visi misi ini terlaksana, niscaya Indonesia tidak akan lagi dipandang sebelah mata oleh pemimpin dan penduduk bangsa lain.

Indonesia akan maju dan disegani karena kekuatan ekonomi, kekayaan bangsa yang diolah oleh tangan-tangan penduduk Indonesia sendiri, dan sekaligus tidak dihadapkan pada masalah kemiskinan dan ketimpangan distribusi pendapatan yang menjadi masalah besar pada saat ini.

Jika diurutkan, beberapa visi misi untuk menuju Indonesia yang lebih baik pada masa mendatang bisa ditemukan dalam: (i) Pembukaan UUD 1945, khususnya pada alenia ke-2 (visi abadi) dan ke-4 (misi abadi), (ii) Tap MPR No. VII/MPR/2001, tanggal 9 November 2001, tentang Visi Indonesia Masa Depan (visi Indonesia 2020).



Selain itu, (iii) UU No. 17/2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005–2025, (iv) Peraturan Presiden No. 32/2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) 2011-2025, dan (v) Yayasan Indonesia Forum (2007) tentang Visi Indonesia 2030.

Para calon pemimpin yang saat ini ingin sekali menakhodai biduk pemerintahan, baik di tingkat pusat (presiden) maupun di tingkat daerah (gubernur/wali kota/bupati) sebaiknya membaca, mencermati, dan sekaligus mempunyai keinginan yang kuat untuk mewujudkan mimpi-mimpi indah yang tertuang dalam dokumen tersebut.

Permasalahan utama yang sekarang ini terjadi adalah belum ditemukan sosok pemimpin yang kuat di berbagai tingkat pemerintahan yang mampu menggerakkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) bangsa untuk mencapai satu titik tujuan mulia.

Tujuan mulia itu yaitu, terwujudnya negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur; sebagaimana yang tercantum dalam alinea ke-2 Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Apakah pemilu yang akan dilaksanakan pada 9 April 2014 akan menghasilkan sosok pemimpin yang mempunyai haluan negara? Jawabannya sangat tergantung kepada peran dan andil kita semua untuk ikut menentukan dan mewujudkannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya