SOLOPOS.COM - Wartono Wirjasaputra wartono.wirjasaputra@yahoo.co.id Anggota Dewan Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Advokat Indonesia

Wartono Wirjasaputra wartono.wirjasaputra@yahoo.co.id Anggota Dewan Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Advokat Indonesia

Wartono Wirjasaputra
wartono.wirjasaputra@yahoo.co.id
Anggota Dewan Kehormatan
Dewan Pimpinan Pusat
Ikatan Advokat Indonesia

Pemenjaraan dokter ahli kandungan di Manado, Dewa Ayu Sasiary Prawani, Henry Siagian, dan Henry Simanjuntak karena tersangkut malapraktik yang mengakibatkan  menimbulkan gelombang demonstrasi para dokter di seluruh Indonesia.
Demonstrasi dilaksanakan sambil mogok kerja, tidak melayani pasien. Seperti diberitakan berbagai media massa, demonstrasi para dokter tersebut direstui induk organisasi profesi dokter, yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di tingkat pusat maupun daerah.
Demonstrasi dan mogok kerja bertujuan memprotes—yang mereka sebut–kriminalisasi profesi dokter sebagaimana vonis majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap Dewa Ayu dan dua rekannya itu.
Demonstrasi turun ke jalan dengan berbagai ekspresi, baik di lingkungan rumah sakit, di lingkungan kantor pemerintahan (pengadilan, kejaksaan, maupun DPR/DPRD), dan di depan gedung MA adalah hak.
Hak mereka untuk menyampaikan simpati atau pembelaan terhadap rekan sejawat yang terkena masalah hukum dijamin UU. No. 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Akan tetapi demonstrasi dengan cara mogok kerja, tidak melayani pasien, bahkan sampai menelantarkan pasien sebagaimana diberitakan berbagai media, dari kacamata hukum dapat dikualifikasikan sebagai  tindakan malapraktik. Hal ini mungkin tidak disadari oleh para dokter, dan hal demikian dapat terjadi disebabkan alasan tidak tahu atau hanya ikut-ikutan.
Dari literatur hukum yang saya baca, pengertian malapraktik atau  medical malapractice adalah kesalahan dalam melaksanakan profesi tenaga kesehatan yang meliputi dokter, perawat, bidan, dan sebagainya.  Dari berbagai kepustakaan, malapraktik dapat bermakna beberapa hal.
Pertama, setiap kesalahan profesional yang diperbuat oleh dokter karena pada waktu melakukan pekerjaan profesionalnya tidak memeriksa, tidak menilai, tidak berbuat atau meninggalkan hal-hal yang akan diperiksa, dinilai, diperbuat, atau dilakukan oleh seorang dokter.
Kedua, setiap kesalahan profesional yang diperbuat oleh dokter karena melakukan pekerjaan kedokteran di bawah standar yang sebenarnya secara rata-rata dan masuk akal dapat dilakukan oleh setiap dokter dalam situasi yang sama.
Ketiga, setiap kesalahan profesional yang diperbuat oleh seorang dokter karena kesalahan dalam keterampilan yang kurang atau perbuatan-perbuatan yang tidak masuk akal dalam melakukan kewajiban dan kepercayaan profesional yang dimiliki.
Dari pengertian malapraktik di atas, pada intinya ada dua macam kesalahan profesional yang terkualifikasi malapraktik, yaitu kesalahan profesional aktif dan kesalahan profesional pasif. Tindakan para dokter yang mogok kerja, tidak melayani pasien, dan bahkan menelantarkan  pasien jika sampai menimbulkan akibat pasien meninggal dunia adalah terkualifikasi kesalahan profesional pasif.
Mereka tidak berbuat atau meninggalkan hal-hal yang seharusnya dikerjakan dokter. Malapraktik kategori ini dapat diproses secara hukum, dan menjadi hak masyarakat yang menjadi korban untuk melapor kepada yang berwajib.
Jika demikian halnya, demonstrasi yang semula sekadar sebagai ungkapan empati dan solidaritas terhadap teman sejawat yang terjerat kasus hukum justru dapat menimbulkan petaka, baik bagi pasien yang meninggal dunia maupun bagi dokter sendiri yang harus masuk penjara.
Kesengajaan dan Kelalaian
Malapraktik sebagai suatu kasalahan menurut hukum pidana dapat dibedakan menjadi dua, yaitu malapraktik karena kesengajaan dan malapraktik karena kelalaian atau kealpaan. Malapraktik yang terjadi kebanyakan karena kelalaian.
Namun, ketika mengikuti pemberitaan kasus dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani dan dua kawannya itu ada hal menarik yang saya anggap perlu untuk dikritik, yaitu berbagai komentar dari pengurus IDI pusat maupun daerah dan para dokter yang berdemonstrasi yang menyatakan tidak mungkin seorang dokter sengaja mencelakakan pasien.
Komentar tersebut menurut saya hanya berangkat dari asumsi minor. Pernyataan itu hanya didasarkan pada logika umum bahwa semua dokter adalah berakhlak mulia yang tidak mungkin tega mencelakakan pasien dan mencederai profesi yang sangat mulia itu.
Tampaknya mereka lupa bahwa dokter adalah manusia yang tidak luput dari khilaf, lalai, dan alpa dalam menjalankan profesi, baik disengaja atau tak disengaja. Kesalahan malapraktik karena lalai telah terbukti dengan vonis MA terhadap tiga dokter di Manado itu.
Meskipun masih diperdebatkan dengan upaya peninjauan kembali, secara hukum putusan MA dimaksud telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Sedangkan kesalahan malapraktik karena disengaja dilihat dari  kaca mata hukum juga sangat mungkin terjadi.
Malapraktik disengaja itu  misalnya seorang dokter yang karena kepentingan tertentu, entah untuk dirinya sendiri atau atas pesanan orang lain,  secara dengan sengaja menghabisi nyawa seseorang yang menjadi pasien.
Malapraktik karena kesengajaan sangat mungkin terjadi dan hal ini masuk kualifikasi malapraktik pembunuhan berencana. Oleh Pasal 340 KUHP pelakuknya diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selam 20 tahun.
Menurut saya, jika aksi mogok kerja para dokter pekan lalu itu menimbulkan akibat pasien telantar dan meninggal dunia maka peristiwa yang demikian itu dapat dikualifikasikan sebagai malapraktik karena kesengajaan. Mengapa demikian?
Dalam ilmu hukum pidana dikenal teori kesengajaan dengan kepastian dan teori kesengajaan dengan kemungkinan. Dalam teori kesengajaan dengan kepastian pada pokoknya si pelaku seharusnya menyadari akibat yang timbul dari perbuatannya secara pasti akan terjadi.
Misalnya ada orang menembakan senjata api kaliber sembilan milimeter ke arah kaca di mal sedangkan di balik kaca tersebut ada orang. Meskipun tidak dapat dilihat secara jelas oleh si pelaku, seharusnya si pelaku menyadari peluru yang ditembakkan dapat menembus kaca dan dapat mengenai orang yang ada di baliknya.
Sedangkan si pelaku pasti menyadari peluru kaliber tersebut dapat membunuh orang di balik kaca tersebut. Meskipun si pelaku menyatakan ia hanya bermain-main senjata api dengan menembakkan ke arah kaca  dan tidak ada kesengajaan membunuh orang, dari teori hukum perbuatan si pelaku tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana pembunuhan secara sengaja (pembunuhan biasa). Pasal 338 KUHP mengancamnya dengan hukuman penjara 15 tahun.
Sedangkan dalam teori kesengajaan dengan kemungkinan pada pokoknya si pelaku sepatutnya menyadari akibat yang timbul dari perbuatannya sangat mungkin terjadi. Misalnya seorang sopir bus yang sedang istirahat sengaja meminum minuman keras yang dapat memabukkan padahal sebentar lagi si sopir harus segera mengemudikan bus.
Jika ketika mengemudikan bus si sopir mabuk karena pengaruh minuman yang barus saja dia minum dan terjadi kecelakaan sehingga menimbulkan korban, baik luka ringan, berat, atau meninggal dunia maka tindakan si sopir yang demikian itu dapat dikualifikasaikan melakukan perbuatan pidana pembunuhan dengan sengaja. Si sopir sepatutnya menyadari meminum minuman keras dapat membuat dirinya mabuk dan si sopir seharusnya menyadari jika mengemudi bus dalam kedaan mabuk dapat berakibat  kecelakaan fatal yang dapat berakibat penumpang meninggal dunia.
Para dokter yang mogok kerja, tak mau melayani pasien, dan menelantarkan pasien, jika berakibat pasien meninggal dunia maka dapat dikualifikasikan malapraktik dengan kesengajaan. Setidaknya kesengajaan dengan kemungkinan karena dokter yang mogok kerja sepatutnya menyadari risiko pasien yang ditelantarkan dapat berakibat fatal/meninggal dunia.
Bahkan jika pasien sudah dalam kondisi kritis tetapi malah ditinggal demonstrasi oleh dokter yang merawatnya, dokter dapat dikualifikasikan telah melakukan malaparaktik secara sengaja dengan kepastian. Seorang dokter pasti tahu pasien kritis yang tidak mendapat pertolongan segera pasti meninggal dunia.
Di samping dapat dikualifikasikan sebagai malapraktik tersebut, dari segi etis tindakan para dokter mogok kerja, tidak mau melayani pasien, dan menelantarkan pasien tersebut menurut saya juga dapat dikatakan telah menyimpang dari sumpah dokter.
Ketika memulai tugas mulianya seorang dokter mengucapkan sumpah yang antara lain,”Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan”. Rasanya sulit untuk dipahami tindakan para dokter mogok kerja, tidak melayani pasien, dan menelantarkan pasien demi solidaritas itu suatu bentuk kepentingan perikemanusiaan dibandingkan melayani pasien dan mengobati pasien di rumah sakit, puskesmas, atau klinik di segala penjuru negeri ini.
Pelajaran Berharga
Vonis tingkat kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap No. 365.K/Pid/2012 tanggal 18 September 2012 yang menyatakan para terdakwa (tiga dokter di Manado itu) terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia (terbukti melakukan malapraktik yang menyebabkan pasien meninggal dunia) dan menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa selama 10 (sepuluh) bulan, menurut hemat saya seharusnya justru perlu dicermati dan  dijadikan pelajaran berharga oleh semua pihak di lingkungan profesi kedokteran.
Harapan kita kejadian malapraktik tidak terulang lagi. Dan sesungguhnya tidak perlu demonstrasi dan meratapi apa yang telah terjadi. Lebih-lebih kasus malapraktik ini, menurut Prasetyadi Mawardi hanya merupakan fenomena gunung es (Gagasan Solopos edisi 27 November 2013). Kasus malapraktik sebenarnya bukan hanya di Manado ini, tetapi telah terjadi di seluruh Indonesia.
Jika dicermati dari pemberitaan media masa tentang vonis kasasi MA No. 365.K/Pid/2012, setidaknya ada empat hal mengapa dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani dan dua rekannya dinyatakan bersalah telah melakukan malapraktik.
Pertama, surat persetujuan melakukan tindakan operasi caesar terbukti tidak sah karena berdasarkan uji laboratorium forensik Kepolisian Republik Indonesia Cabang Makassar terbukti tanda tangan dalam surat persetujuan hanya berupa tanda tangan karangan/suporious signature.
Artinya surat tersebut tidak ditandatangani secara sah oleh orang yang berwenang yang namanya disebutkan dalam surat. Hal ini dapat membuktikan bahwa dari prosedur administrasi telah terjadi kelalaian para dokter yang melakukan operasi, yaitu tidak mendapat atau tidak meminta persetujuan dari pasien atau keluarga terdekat yang berhak secara benar.
Padahal sesuai ketentuan Pasal 45 ayat (5) UU No. 29/2004 tentang Praktik Kedokteran setiap tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang mengandung risiko tinggi harus diberikan persetujuan tertulis yang ditandatangani oleh yang berhak memberikan persetujuan. Dalam penjelasannya disebutkan secara jelas siapa saja pihak yang berhak memberikan persetujuan.
Hasil uji laboratorium forensik tersebut tentu lebih berharga di mata hakim agung daripada pendapat atau asumsi saksi ahli yang dihadirkan untuk meringankan para terdakwa. Dengan demikian hal tersebut harus dijadikan pelajaran berharga bagi para dokter yang melakukan tindakan medis, apalagi yang mengandung risiko tinggi, untuk tidak lalai atau bahkan ceroboh dan menganggap sepele selembar kertas yang bernama surat persetujuan.
Selembar kertas tersebut di hadapan hukum memiliki arti yang sangat penting. Dan juga hal yang tidak boleh disepelekan adalah ketentuan ayat (2) dan (3) dari pasal yang sama, sebelum persetujuan tindakan diberikan, dokter wajib untuk memberikan penjelasan secara lengkap kepada pasien (atau yang berhak).
Penjelasan tersebut sekurang-kurangnya mencakup diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis yang dilakukan, alternatif tindakan lain dan risikonya, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan.
Terkadang karena berbagai hal, misalnya terlalu lelah, seorang dokter bisa saja menganggap sepele kewajiban memberikan penjelasan tersebut dan hanya menyuruh perawat menyodorkan surat persetujuan kepada pasien atau keluarganya untuk ditandatangani.
Kedua, terdakwa tidak memiliki kompetensi melakukan tindakan medis operasi caesar. Seperti diberitakan media, ternyata sewaktu melakukan operasi caesar terhadap pasien, ketiga dokter yang melakukan tindakan masih berstatus dokter residen atau mahasiswa yang menempuh pendidikan spesialis di salah satu perguruan tinggi di Manado.
Berarti sewaktu melakukan tindakan operasi caesar, ketiga dokter yang melakukan belum berstatus spesialis atau belum bergelar Sp.Og. Sayangnya dari pemberitaan tidak ada penejlasan yang dapat memberikan akurasi kebenaran terhadap masalah tersebut, seperti masalah keabsahan surat persetujuan tindakan tersebut di atas.
Tetapi, jika masalah tersebut  benar adanya, secara hukum merupakan tindak pelanggaran yang fatal. Dokter yang belum memiliki kompetensi melakukan bedah caesar, dan hal ini dapat disebabkan dua kemungkinan, yaitu sebagai tindakan coba-coba atau latihan atau pada waktu itu tidak ada dokter spesialis yang siap melakukan tindakan operasi.
Ketiga, penyebab kematian pasien karena masuknya udara ke bilik kanan jantung dan pemeriksaan jantung baru dilakukan setelah operasi. Keempat, terjadi pembiaran terhadap pasien selama delapan jam. Dari pemberitaan yang saya peroleh tidak cukup informasi yang rinci dan akurat terhadap dua masalah tersebut dan oleh karena dua masalah tersebut merupakan hal yang sangat teknis,.
Tentu tidak selayaknya saya memberikan ulasan masalah teknis kedokteran tanpa melihat bukti dan fakta persidangan. Dari empat hal tersebut jika dicermati terjadi karena bersumber dari sikap sembrono atau tidak hati-hati dokter yang melakukan operasi caesar.
Sikap sembrono ini menyangkut hal yang sifatnya administrasi, sikap sembrono karena belum memiliki kompetensi, maupun sikap sembrono dalam melakukan tindakan medisnya sendiri. Hal tersebut tentu harus menjadi pelajaran berharga dan tidak boleh terulang lagi.
Tanggung Jawab Perdata
Meskipun dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani dan dua rekannya sebagai terdakwa telah dijatuhi hukuman dan telah menjalani masa hukuman di penjara sebagai narapidana, namun dari aspek hukum masih ada tanggung jawab yang harus dipikul, baik oleh tiga dokter itu maupun oleh institusi atau rumah sakit di mana mereka melalukan tindakan operasi caesar.
Tanggung jawab hukum yang harus dipikul tersebut adalah tanggung jawab dari aspek hukum perdata, yaitu memberikan ganti rugi kepada keluarga korban malapraktik jika kelurga korban menuntutnya. Terlebih berdasarkan pemberitaan anak yang dilahirkan melalui operasi caesar ternyata selamat.
Untuk perawatan si anak yang masih bayi ini memerlukan biaya yang tidak sedikit. Tanggung jawab tiga dokter itu untuk memberikan ganti rugi sesuai ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang menyatakan tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian bagi orang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut.
Pasal 1366 KUH Perdata menyatakan setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaian atau kurang hati-hatinya.
Sedangkan tanggung jawab institusi atau rumah sakit tempat dilakukan tindakan operasi caesar untuk turut memberikan ganti rugi kepada keluarga korban sesuai ketentuan Pasal 1367 KUH Perdata yang menyatakan seseorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.
Sebagai penutup, apa yang saya kemukakan ini sekadar sumbangan pengetahuan untuk semua pihak yang berkompenten untuk dapat diambil manfaatnya dan sedikit pun tidak ada tujuan memojokkaan pihak-pihak tertentu berkaitan kasus malapraktik ini berikut rentetan demonstrasi sebagai bentuk simpati dan solidaritas yang dilakukan para dokter.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya