SOLOPOS.COM - Dana APBD harus diawasi (foto: jaring.id).

Gagasan ini dimuat Harian Solopos edisi Jumat (8/12/2017). Esai ini karya Doddy Salman, mahasiswa S3 Kajian Budaya dan Media Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Alamat e-mail penulis adalah doddy90@yahoo.com

Solopos.com, SOLO–DPRD DKI Jakarta mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2018. Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta  pada 2018  menganggarkan Rp77 triliun lebih.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pengesahan ini tentunya diharapkan menjadi penutup ingar bingar sorotan media. Televisi, radio, surat kabar, hingga media dalam jaringan (daring) sebelumnya ramai memberitakan RAPBD Provinsi DKI Jakarta era Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno yang menimbulkan tanda tanya.

Yang dipertanyakan antara lain pemberian dana hibah oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta senilai Rp40,2 miliar untuk Himpunan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi). Media mengungkap yayasan penerima dana hibah tersebut tidak punya kantor dengan  alamat yang jelas dan ternyata hanya menumpang di kantor lain.

Ekspedisi Mudik 2024

Gencarnya sorotan media membuat Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi DKI Jakarta mengurangi alokasi anggaran sejumlah program bahkan menghapus sejumlah program. Anggaran renovasi kolam ikan senilai Rp620 juta dihapus. Begitu juga anggaran kunjungan kerja yang semula Rp107,7 miliar menjadi Rp64,7 miliar atau berkurang Rp43 miliar.

Selanjutnya adalah: Mengindikasikan media (pers) penting dalam pemerintahan

Penting

Sorotan media terhadap RAPBD DKI Jakarta 2018 mengindikasikan media (pers) menjadi penting dalam penegakan tata laksana pemerintahan yang baik (good governance). Mengapa demikian? Media (pers) meningkatkan kepedulian masyarakat (public awereness) terhadap kemungkinan korupsi oleh pejabat publik. Media dapat menjadi alat pencegah dan pemberantas korupsi.

Yang patut menjadi catatan adalah ingar bingar media (pers) menyoroti RAPBD DKI Jakarta tak menular ke daerah lain. Kini 33 provinsi yang lain juga mengajukan RAPBD untuk disetujui wakil rakyat. Apakah RAPBD selain di DKI Jakarta bebas dari kejanggalan dan persoalan sehingga media tak perlu mempertanyakannya atau “bau korupsi” memang tak tercium media?

Daniel Kaufmann dari Bank Dunia (World Bank) merumuskan bahwa gerakan antikorupsi (anti-corruption efforts) adalah hasil dari gabungan pengetahuan dan informasi (knowledge and information), kepemimpinan (leadership), dan tindakan kolektif (collective action). Pengetahuan dan informasi adalah kuasa (power) yang dimiliki media.

Pengetahuan dan informasi tersebut dibaca, didengar, dilihat masyarakat/audiens yang menggerakkan tindakan kolektif. Meskipun mungkin belum memuaskan, pengubahan dan penghapusan anggaran seperti yang dilakukan wakil rakyat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengindikasikan upaya untuk memelihara anggaran pembangunan bermanfaat sebesar-besarnya dan khususnya untuk warga DKI Jakarta. Merekalah ”pemilik” sesungguhnya anggaran tersebut.

Media (pers) memiliki efek langsung (tangible) dan tidak langsung (intangible) dalam gerakan memberantas korupsi (Stapenhurst, 2000). Efek langsung biasanya mudah teridentifikasi seperti adanya pejabat publik yang mundur atau menjadi tersangka kasus korupsi setelah dugaan korupsinya diungkap oleh media dan diketahui publik. Kasus tersingkirnya tiga kepala negara di kawasan Amerika Latin (Ecuador, Venezuela, Brazil) adalah bukti pentingnya media berperan memberantas korupsi secara langsung.

Selanjutnya adalah: Efek tidak langsung peran media

Peran Media

Efek tidak langsung peran media dalam  pemberantasan korupsi misalnya adalah mengangkat isu yang hangat di masyarakat terkait akuntabilitas pejabat publik. Tingginya korupsi pasti berkaitan dengan rendahnya partisipasi publik dalam politik serta lemahnya perlindungan kebebasan berekspresi masyarakat.

Tugas media (pers) adalah mendorong masyarakat untuk berpartisipasi aktif mengawasi pejabat publik dengan menggemakan kebebasan berekspresi. Agar peran media (pers) sebagai bagian dari pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan maka media perlu mendapatkan penguatan (Stephenhurst, 2000).

Penguatan tersebut di antaranya adalah perlindungan media dan jurnalis yang menginvestigasi dugaan korupsi, terbukanya akses informasi, dan akuntabilitas media. Perlindungan media dan jurnalis yang menginvestigasi dugaan korupsi sangat penting. Gangguan, teror, mengkriminalkan jurnalis hingga masuk bui,  dan pembunuhan jurnalis yang menginvestigasi kasus korupsi adalah fakta yang menjadi tragedi dalam gerakan pemberantaan korupsi di dunia.

Pada 1998 di Thailand jurnalis Sayomchai Vijitwittayapong yang bekerja untuk Harian Matichon  ditembak hingga mati saat tengah menginvestigasi dugaan korupsi proyek pembangunan dan dikabarkan menolak menerima suap untuk menghentikan investigasinya.

Selanjutnya adalah: Kasus Fuad Muhammad Syafrudin alias Udin

Udin

Di Indonesia kasus Fuad Muhammad Syafrudin alias Udin, wartawan Harian Bernas yang berbasis di Kota Jogja, sudah tiga dekade menjadi misteri. Udin tewas saat sedang menginvestigasi kasus korupsi pejabat publik di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.



Terbukanya akses terhadap informasi bukanlah hal baru di Indonesia. Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukan Informasi Publik. Pemberlakuan undang-undang ini dimulai 2010. Fokus utama undang-undang ini adalah mewajibkan badan publik membuka akses bagi setiap pemohon untuk mendapatkan informasi publik.

APBD DKI Jakarta dapat diketahui masyarakat melalui situs apbd.jakarta.go.id. Situs ini menjadi sumber informasi bagi publik, termasuk media, untuk mengetahui mata anggaran-mata anggaran yang ”mencurigakan”.Tanpa keterbukaan informasi sulit kiranya media mengendus permasalahan di RAPBD dan APBD DKI Jakarta.

Hal yang juga penting dalam penguatan media sebagai bagian dari aktor pemberantasan korupsi adalah akuntabilitas media. Akuntabilitas media adalah media bertanggung jawab terhadap semua tindakan yang ditanyakan oleh publik. Para jurnalis harus menyadari semua produk jurnalistik mereka didasari semangat menjaga dan memelihara demokrasi.

Akuntabilitas media akan membangkitkan kepercayaan masyarakat. Artinya pemberitaan media harusl akurat dan berpihak kepada nilai-nilai demokrasi dan kepentingan publik. Hal mendasar yang termasuk akuntabilitas media adalah kemerdekaan pers terhadap penguasa maupun pemilik media.

Pengetahuan dan kesadaran bahwa media (pers) dapat menjadi bagian pemberantasan korupsi layak disebarluaskan. Selain mendorong terciptanya masyarakat yang melek politik, yang juga penting adalah agar media diingatkan posisinya sebagai bagian dari pengawas (watchdog) demokrasi. Jadi, sudahkah media di kota/provinsi Anda mengawasi APBD?

 

 

 

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya