SOLOPOS.COM - Ariyanto Anggota Aliansi JurnalisIndependen (AJI) Solo Kontributor buku Wajah Retak Media. (FOTO/Istimewa)

 

 

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ariyanto
Anggota Aliansi JurnalisIndependen (AJI) Solo
Kontributor buku
Wajah Retak Media. (FOTO/Istimewa)

Sejumlah lembaga penyiaran, radio dan televisi lokal, mendapat peringatan dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah. Mereka dinilai melanggar pedoman dan standar program penyiaran.

Ekspedisi Mudik 2024

Sepanjang tahun 2012, KPID Jawa Tengah menemukan 472 dugaan pelanggaran yang dilakukan lembaga-lembaga penyiaran itu. Pelanggaran yang dilakukan antara lain berupa penayangan iklan pengobatan alternatif yang pekat dengan nuansa mistik dan supranatural (SOLOPOS, 29 Desember 2012).

Hampir semua televisi lokal di Jawa Tengah mempunyai program tayangan pengobatan alternatif dan beberapa di antaranya bisa dibilang berbau mistik. Sebagian radio juga menyiarkan iklan pengobatan ini.

Program tersebut  mempunyai isi beragam, mulai dari herbal, pijat hingga cara mengusir gangguan mahluk halus.  Ada yang disiarkan langsung yang dibungkus perbincangan atau talkshow. Ada pula yang berbaju program pengajian dan berdoa bersama.

Harus diakui program semacam itu mempunyai segmen penonton tersendiri. Animo masyarakat ini antara lain tampak dari interaksi dengan penonton baik melalui pesan singkat (SMS) atau telepon.

Bahkan, seorang pengelola televisi lokal pernah bercerita ada warga yang rela datang ke studio dan minta diobati secara langsung di studio itu.

Maraknya pengobatan alternatif (kadang berbau mistik) bisa dikatakan sebagai keberhasilan televisi lokal menggarap potensi iklan lokal. Kondisi ini, tidak terlepas dari realitas sebagian masyarakat yang cenderung mengupayakan kesembuhan di luar upaya medis.

Maklum saja, biaya pengobatan di rumah sakit kian mahal. Kalau pun ada program pengobatan murah, prosedurnya dianggap berbelit-belit.

Seiring maraknya program pengobatan alternatif, kecaman juga tak kalah derasnya. Dalam sejumlah kasus, program semacam ini dinilai tidak hanya membohongi tetapi juga menyesatkan pemirsa.

Etika penyiaran dilanggar. Waktu penayangannya pun dianggap melanggar ketentuan. Sesuai pedoman penyiaran dan standar program penyiaran, mata acara pengobatan supranatural, mistik dan sejenisnya diharuskan tayang setelah pukul 22.00 sesuai daerah waktu setempat.

Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) No 2/2012 tentang Standar Program Siaran khususnya mengenai siaran bermuatan mistik, horor dan supranatural diatur dalam Pasal 30.

Berdasarkan pasal itu, praktik spiritual magis dan mistik hanya dapat ditayangkan pukul 22.00–03.00 sesuai waktu setempat. Pada ayat berikutnya dinyatakan tayangan program semacam itu harus bersih dari unsur manipulasi.

Meski aturannya tegas, kenyataannya acara semacam ini tetap saja muncul. Keluhan dari masyarakat atas program itu juga mengalir deras. Keluhan tersebut antara lain dapat dilihat di website KPID Jawa Tengah.

Di antara keluhan warga yang tercantum dalam website itu ada yang menyebut acara pengobatan alternatif dan perdukunan sebagai program yang membodohi masyarakat.

KPID Jawa Tengah kerap kali mengeluarkan teguran terhadap program media massa elektronik yang dianggap melanggar aturan.  Namun, teguran itu sering kali bagai angin lalu. Acara pengobatan alternatif terus muncul di luar alokasi waktu yang ditentukan.

Perdebatan pun muncul. Pada umumnya,  pihak televisi lokal  merasa susah mengubah jam tayang karena sudah terikat kontrak. Selain itu,  jatah waktu dari KPI  untuk tayangan mistik dan semacamnya dinilai terlalu malam sehingga  tidak bisa menarik penonton.

 

Darah Segar

Di sinilah masalahnya. Televisi lokal hingga kini masih harus berjuang keras meraih iklan. Di luar itu, mereka juga harus berjibaku dengan biaya produksi yang kian tinggi.

Tak hanya itu, televisi lokal juga masih bergulat dengan kreativitas dan rendahnya rating. Padahal, di rimba raya televisi berlaku hukum: rating adalah tuhan.  Penonton sepi, iklan pasti sulit diraih.

Harus diakui, pengiklan lokal masih enggan beriklan di televisi lokal.  Ini memang jauh dari harapan karena semestinya merekalah yang menjadi amunisi untuk menghidupi televisi lokal.



Sementara,  korporasi besar lebih banyak menyebarkan iklan ke televisi nasional. Sebagian dari mereka menganggap beriklan di televisi lokal kurang efektif.

Tak mengherankan jika televisi lokal kemudian menggarap pangsa iklan dari pelaku pengobatan alternatif. Apalagi, pengobatan semacam ini diklaim bisa menyembuhkan penyakit tanpa operasi dan dalam waktu singkat.

Pengobatan yang cepat dan  tanpa rasa sakit adalah sesuatu yang didambakan mereka yang tak kunjung sembuh dari penyakit. Bak gayung bersambut, peluang ini disambut pelaku pengobatan alternatif yang kian gencar berpromosi.

Tak dapat dihindari, perang diskon pun berlangsung. Harga iklan bisa dinegosiasi dan ditekan bahkan sampai kurang setengahnya. Masih dapat bonus pula. Persaingan yang tidak sehat ini memperparah kondisi televisi lokal.

Pengobatan alternatif dan acara supranatural bagaimana pun kini menjadi darah segar bagi sebagian televisi lokal. Jika demikian, KPID dan warga yang peduli siaran yang sehat harus kian ketat mengawasinya.

Dahsyatnya godaan iklan pengobatan supranatural yang berbau klenik harus  disikapi bijaksana sesuai koridor regulasi yang berlaku. Apalagi, pertaruhannya adalah kepercayaan masyarakat.

Di tengah situasi ini, ada hal yang patut dicatat bahwa media massa bertanggung jawab untuk mendorong masyarakat pada hal-hal yang rasional dan logis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya