SOLOPOS.COM - Fajar S. Pramono (Istimewa)

Gagasan ini dimuat Harian Solopos edisi Kamis (10/8/2017). Esai ini karya Fajar S. Pramono, alumnus Universitas Sebelas Maret yang meminati tema-tema sosial dan ekonomi. Alamat e-mail penulis adalah fajarsp119@gmail.com.

Solopos.com, SOLO–Pada 2013 Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif waktu itu Mari Elka Pangestu mengatakan tengah berjuang untuk bisa memasukkan empat kota di Indonesia ke golongan kota kreatif di dunia versi United Nation Educational Scientific and Cultural Organization (UNESCO).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Empat kota yang diharapkan bisa menjadi ikon ekonomi kreatif itu adalah Jogja, Solo, Bandung, dan Pekalongan. Apa kabar kota-kota itu hari ini? Perjuangan Mari Elka Pangestu dan penerusnya tak sia-sia. Dua dari empat kota tersebut kini telah resmi masuk dalam daftar kota-kota kreatif di dunia.

Kota Pekalongan menjadi kota pertama di Indonesia yang diakui secara resmi sebagai bagian dari UNESCO Creative Cities Network (UCCN) kategori Crafts and Folk Art per 1 Desember 2014. Tahun berikutnya giliran Kota Bandung yang tercatat sebagai bagian dari jaringan kota kreatif versi UNESCO di kategori Design.

Apa kabar Kota Solo? Kapan Solo bisa menyusul Pekalongan dan Bandung masuk ke daftar  kota kreatif versiu UNESCO? Tahun ini? Tahun depan? Untuk bisa menjawab pertanyaan itu mari kita bersama-sama menengok kembali kriteria sebuah kota bisa dinobatkan sebagai kota kreatif versi UNESCO.

Laman kotakreatif-id.blogspot.co.id menjelaskan ada 18 indikator kota kreatif versi UNESCO. Pertama, peran dan dasar-dasar bidang kreatif dalam sejarah kota. Kedua, pentingnya ekonomi serta dinamika sektor budaya dan bidang kreatif yang menjadi perhatian, berikut kontribusinya bagi pembangunan ekonomi dan lapangan kerja di kota itu.

Ekspedisi Mudik 2024

Ketiga, adanya pameran, konferensi, konvensi, dan peristiwa nasional dan atau internasional lainnya yang diselenggarakan oleh kota selama lima tahun terakhir untuk para profesional di bidang kreatif. Keempat, keberadaan festival, konvensi, dan acara skala besar lainnya di bidang kreatif yang diselenggarakan dalam lima tahun terakhir.

Kelima, kejelasan mekanisme, kursus, dan program bidang kreatif untuk mempromosikan pendidikan kreativitas dan seni bagi kaum muda. Keenam, eksistensi pendidikan tinggi, sekolah kejuruan, sekolah musik dan drama, residensi, dan pembentukan pendidikan tinggi lainnya di bidang kreatif.

Ketujuh, berdirinya pusat penelitian dan program di bidang kreatif. Kedelapan, adanya ruang dan pusat kreasi yang diakui, produksi, dan penyebaran kegiatan barang dan jasa di bidang kreatif. Kesembilan, tersedianya fasilitas utama dan ruang-ruang budaya yang didedikasikan untuk berlatih, promosi, dan sosialisasi di bidang kreatif.

Selanjutnya adalah: Jumlah program atau proyek yang dikembangkan…

Program atau Proyek

Kesepuluh, jumlah program atau proyek yang dikembangkan oleh kota dalam lima tahun terakhir untuk mempromosikan partisipasi yang lebih luas dalam kehidupan budaya, khususnya di bidang kreatif.

Kesebelas, kuantitas program atau proyek yang dikembangkan dalam lima tahun terakhir di bidang kreatif telah membantu dan atau memperkuat hubungan kerja sama antara kota, sektor swasta, pencipta, masyarakat sipil, dan atau akademisi.

Kedua belas, peran profesional utama dan organisasi masyarakat sipil nonpemerintah yang aktif di bidang kreatif. Ketiga belas, kebijakan dan langkah-langkah utama yang dilakukan kota dalam lima tahun terakhir untuk meningkatkan status pencipta dan pendukung karya.

Keempat belas, kebijakan dan langkah-langkah utama yang dilakukan oleh kota dalam lima tahun terakhir untuk mendukung pendirian dan pengembangan industri budaya lokal yang dinamis di bidang kreatif.

Kelima belas, inisiatif kerja sama internasional di bidang kreatif, dikembangkan dengan kota dari berbagai negara dalam lima tahun terakhir. Keenam belas, adanya mekanisme dukungan, program, dan proyek yang dilakukan oleh kota dalam lima tahun terakhir dengan sinergi antara bidang kreatif yang satu dengan bidang kreatif lainnya.

Ketujuh belas, inisiatif kerja sama internasional dan atau kemitraan yang dikembangkan dalam lima tahun terakhir yang melibatkan sedikitnya dua dari tujuh bidang kreatif yang difasilitasi oleh jaringan (cross-cutting atau proyek lintas sektoral).

Kedelapan belas, adanya fasilitas utama dan ketersediaan infrastruktur dan acara seperti pameran, konferensi, dan konvensi yang diselenggarakan oleh kota dalam lima tahun terakhir dengan tujuan mempromosikan bidang kreatif yang dicakup oleh jaringan.

Tentu masing-masing hal di atas tidak berlaku untuk seluruh bidang kreatif, tapi lebih diarahkan kepada bidang kreatif yang menjadi perhatian utama kota yang bersangkutan.

Apa yang harus dilakukan kala pemangku kepentingan di Kota Solo memang berkeinginan kuat memasukkan kota ini ke jajaran UCCN?     Saya rasa yang pertama harus dilakukan adalah memantapkan pilihan atas bidang kreatif yang akan ditetapkan sebagai ikon kreatif kota.

Selanjutnya adalah: Mengacu pada satu dari tujuh kategori…

Tujuh Kategori

Pilihan ini mestinya mengacu pada satu dari tujuh kategori kota kreatif versi UNESCO, yakni craft and folk art (kerajinan dan kesenian rakyat), desain, film, gastronomi, literatur, art media, dan musik. Yang mana yang mau dipilih Kota Solo? Tetapkan dan mantapkan, lalu sosialisasikan ke seluruh elemen pemerintah dan masyarakat.

Masalahnya adalah sampai hari ini saya belum mendengar kepastian pilihan tersebut. Semoga saya salah. Pada akhir 2015 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Solo telah menempatkan tiga prioritas utama ekonomi kreatif Kota Solo. Level pertama meliputi bidang seni pertunjukan, desain, kerajinan, kuliner, serta fesyen.

Level kedua meliputi pasar seni dan barang antik, riset dan pengembangan, audio visual dan fotografi, musik dan periklanan. Di level terbawah adalah radio dan televisi, layanan komputer dan peranti lunak, arsitektur, permainan interaktif, serta penerbitan dan percetakan.

Dari sumber berita yang sama terungkap priority leveling ini ternyata berseberangan dengan usulan para pegiat Solo Creative City Network (SCCN) yang berpendapat bahwa industri digital merupakan bidang yang paling layak mendapatkan prioritas pengembangan utama mengingat potensinya yang sangat besar di Solo (, 16 November 2015).

Tentu ini menjadi awal ”kebingungan langkah” bagi seluruh pemangku kepentingan penciptaan creative city di Solo. Ini tidak boleh terjadi. Jadi sekali lagi: tetapkan dan mantapkan. Jika perlu, tetapkan dan mantapkan satu bidang kreatif saja. Fokus di situ.

Hal kedua yang harus dilakukan adalah teruslah belajar dari kota-kota kreatif nasional maupun internasional yang lebih dahulu masuk jaringan kota kreatif UNESCO. Dari Kota Pekalongan kita bisa belajar ihwal fokus pengembangan industri batik.

Seluruh daya diarahkan pada pengembangan batik sehingga pada akhirnya Pekalongan bisa diterima dalam UCCN kategori craft and folk art. Kota Bandung demikian juga. Ketika sumber daya manusia di Kota Bandung sangat lekat dengan kreativitas desain, baik desain tata kota, desain taman, maupun desain tampilan berbagai pusat ekonomi (fesyen dan kuliner) maka kekuatan itulah yang dipilih sebagai ikon kreatif kota dan menempatkan Bandung sebagai member UCCN kategori Design.

Selanjutnya adalah: Mengoordinasi seluruh pemangku kepentingan…



Pemangku Kepentingan

Bagaimana mengoordinasi seluruh pemangku kepentingan kreatif dalam sebuah kota? Belajarlah pada Kota Pekalongan, Kota Bandung, dan kota-kota di luar negeri yang bisa dijadikan benchmark. Gunakanlah 18 indikator kota kreatif yang telah dikemukakan di atas sebagai acuan dalam menerapkan kebijakan pengembangan bidang kreatif terpilih.

Seluruh pihak yang bersinggungan dengan pilihan bidang kreatif harus duduk bersama dan kemudian membuat rencana eksekusi bersama. Selain indikator acuan di atas, para pengambil kebijakan dan pelaku industri kreatif di Solo juga harus selalu mengacu pada panduan yang telah diberikan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Indonesia dalam modul Penilaian Mandiri Kabupaten/Kota Kreatif Indonesia.

Saya memahami panduan pemeringkatan dalam Sistem Ekonomi Kreatif Nasional yang disusun pada 2016 ini sangat komprehensif dan aplikatif, meliputi 16 subsektor industri kreatif (aplikasi dan game, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film-animasi-video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, serta televisi-radio).

Panduan itu juga mencakup empat aktor pengembangan kegiatan ekonomi kreatif (pemerintah, komunitas, akademisi, dan pelaku bisnis), lima tahapan pengembangan kegiatan ekonomi kreatif (kreasi, produksi, distribusi, konsumsi, dan konservasi), dan dua daya ungkit (keterkaitan ke depan/forward linkage dan keterkaitan ke belakang/backward linkage) ketika subsektor yang ada bisa mengaplikasikannya di sektor konvensional.

Ketika Solo telah memiliki ”potret diri” mengenai potensi andalan sekaligus kekurangan/kelemahan bidang kreatif yang akan diunggulkan, Solo bisa meminta pendampingan dan fasilitas dari pemerintah pusat untuk pengembangannya.

Hal ini mencakup aspek permodalan/pembiayaan, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi/infrastruktur, dan kelembagaan/hak kekayaan intelektual (HKI). Layak diingat bahwa pengakuan atas sebuah kota sebagai kota kreatif secara resmi akan banyak memberikan implikasi positif bagi pengembangan kota itu sendiri, terutama dari sisi ekonomi dan kesejahteraan hidup warganya.

Awareness atas kota kreatif dalam daftar UCCN menciptakan kepercayaan tinggi bagi para investor dari seluruh penjuru dunia untuk tidak ragu menanam investasi di kota tersebut. Secara de facto Solo sudah diakui sebagai salah satu kota kreatif di Indonesia, bahkan mungkin dunia.

Sayang sekali kalau pengakuan ini tidak bisa tertuang secara de jure dalam sebuah pengakuan resmi yang salah satunya berupa daftar kota kreatif versi UNESCO. Esai ini memang bersifat mengingatkan. Belum aplikatif. Kemauan untuk ”eling” merupakan modal yang sangat berharga bagi siapa pun yang menginginkan kondisi yang lebih baik pada masa depan. Demikian kira-kira.







Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya