SOLOPOS.COM - Ilustrasi (pedulisehati.com)

Pemkab Sragen kehilangan DAK senilai Rp15,37 miliar karena gagal memenuhi target PMK.

Solopos.com, SRAGEN — Pemkab Sragen gagal memenuhi target yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 50/2017. Akibatnya, dana alokasi khusus (DAK) dari APBN senilai Rp15,37 miliar untuk perbaikan infrastruktur jalan di lima lokasi hangus.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Pemkab hingga Jumat (21/7/2017) tak berhasil menyelesaikan pekerjaan dari DAK yang sudah ditransfer senilai Rp6,59 miliar sesuai target yakni 75%. Syarat sisa DAK bisa dicairkan apabila pekerjaan menggunakan dana Rp6,59 miliar atau 30% dari total DAK bisa selesai minimal 75%.

Jumat adalah tenggat waktu yang diberikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bagi Pemkab Sragen untuk menyelesaikan pekerjaan hingga 75% dari DAK yang sudah ditransfer. Berdasarkan PMK No. 50/2017, bila serapan itu tidak tercapai, Kemenkeu tidak akan mencairkan sisa DAK yang belum ditransfer senilai Rp15,37 miliar. (Baca juga: Serapan Nol Persen, DAK Rp15,37 Miliar Terancam Hangus)

Ekspedisi Mudik 2024

Pemerintah pusat memberi DAK senilai Rp21,96 miliar kepada Pemkab Sragen. DAK tersebut sudah ditransfer ke Pemkab Sragen senilai Rp6,59 miliar atau 30%.

Persoalan tersebut dibahas dalam rapat kerja pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Tatag Prabawanto dan jajaran pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD), yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang), dan Inspektorat, Jumat.

Rapat terbatas itu dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Sragen, Bambang Widjo Purwanto. Rapat itu digelar untuk meminta progress pelaksanaan proyek DAK 2017.

Setelah pembahasan cukup pelik, akhirnya Sekda Tatag Prabawanto menyatakan sesuai laporan dinas teknis dan berdasarkan PMK No. 50/2017, dipastikan serapan DAK 75% dari Rp6,59 miliar tidak tercapai per Jumat. Tatag meminta hal tersebut dimasukkan dalam dokumen kontrak.

“PPK [pejabat pembuat komitmen] harus memasukkan klausul tersebut dalam dokumen kontrak. Kami berharap ada perubahan tenggat atau perubahan atas ketentuan dari PMK No. 50/2017. Kami sudah berkonsultasi dengan BPK [Badan Pemeriksa Keuangan] bahwa harapan adanya perubahan batasan untuk penyerapan DAK bisa diundur. Selama tidak ada hitam di atas putih terkait perubahan itu, maka tetap mengacu pada ketentuan PMK tersebut,” ujar Sekda dalam forum itu.

Perubahan yang dimaksud Sekda sempat dilontarkan Kepala Dinas PUPR Sragen Marija yang melobi Kemenkeu agar batas waktu penyerapan DAK 75% tersebut diundur sampai Senin (31/7/2017). Sekda tidak ingin muncul persoalan hukum di kemudian hari bila tidak tercapainya serapan 75% DAK tidak dimasukkan dalam dokumen kontrak.

Wakil Ketua DPRD Sragen, Bambang Widjo Purwanto, menyatakan rapat kerja itu merupakan tindak lanjut dari rapat kerja pada Senin (10/7/2017) lalu. Bambang meminta proyek jalan itu tetap berjalan sesuai DAK Rp6,59 miliar yang sudah cair itu sembari Pemkab melobi Kemenkeu agar tenggat waktu serapan 75% diundur.

“Kami tetap berpedoman pada PMK No. 50/2017 dan jangan sampai DAK yang tidak cair itu dibebankan kepada APBD. Realisasi empat proyek yang sudah tanda tangan kontrak itu masih minim. Jangankan menghabiskan 30% DAK, menghabiskan uang muka 20% dari DAK saja masih jauh. Kami sejak awal sudah mengawal terus agar peristiwa hari ini tidak terjadi,” tuturnya.

Bambang menilai jaminan dari Bupati tentang serapan DAK bisa mencapai 75% dari Rp6,59 miliar per Jumat ternyata nol besar karena tidak terbukti. Dia berpendapat semua itu terjadi karena kinerja Pemkab yang lamban.

Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP), Sutrisno, menyatakan DAK yang tidak cair Rp15,37 miliar tak boleh dibebankan kepada rakyat. Sutrisno memberi kesempatan SKPD untuk melobi Kemenkeu untuk perpanjangan waktu.

“Kalau segala upaya lobi itu gagal, kami tidak mau dana Rp15,37 miliar dibebankan kepada APBD,” tuturnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya