SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, BOYOLALI — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali menggelar sidang ajudikasi penyelesaian sengketa pencoretan calon anggota legislatif (caleg) peserta Pemilu 2019 di kantornya, Jumat (5/4/2019).

Sidang itu merupakan tindak lanjut atas pengaduan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Boyolali kepada Bawaslu terkait pencoretan salah satu caleg partai tersebut, Mahmudi, dari daftar calon tetap (DCT) oleh KPU Boyolali. Sebelum tahapan sidang itu digelar, Bawaslu telah melakukan upaya antara lain mediasi kedua pihak namun gagal mencapai kesepakatan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

PKS mengadukan pencoretan dua calegnya, yakni Basuki yang terlibat kasus money politics dan Mahmudi yang dipenjara karena kasus kecelakaan, Kamis (25/3/2019) kepada Bawaslu Boyolali. Namun kasus yang diregister (diterima untuk dilanjutkan prosesnya) Bawaslu hanya Mahmudi, sedangkan Basuki tidak diregister karena dinilai melanggar aturan yang merupakan produk Bawaslu.

Dalam sidang tersebut, PKS selaku pemohon menghadirkan saksi ahli Sunny Ummul Firdaus dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, sedangkan KPU Boyolali menghadirkan komisioner KPU Jawa Tengah, Putnawati.

Sunny mengatakan peraturan yang digunakan KPU Boyolali sebagai dasar pencoretan harus dimaknai sesuai napas dalam konsiderannya yakni Undang-Undang (UU) No. 7/2017 tentang Pemilu.

“Saya sampaikan aturan yang dipakai harus dimaknai sesuai konsiderannya yaitu UU No. 7/2017 yang intinya ingin mewujudkan pemilu yang langsung umum bebas rahasia [luber] jujur dan adil untuk mewujudkan kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila dan UUD 45. Pertanyaannya adalah apakah kasus kecelakaan yang menimpa saudara Mahmudi dapat mencederai tujuan dalam mewujudkan kedaulatan rakyat? Saya kira tidak ada yang menginginkan kecelakaan itu terjadi,” ujarnya seusai sidang.

Sunny mengakui saat ini tidak ada aturan yang menjelaskan mengenai pencoretan nama karena caleg terlibat kasus kecelakaan. “Yang ada pembatalan apabila melanggar pelanggaran pemilu, pemalsuan dokumen, dan terkait penyelenggaraan pemilu apa pun itu yang sudah diputus pengadilan. Tidak ada yang dibatalkan karena kecelakaan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Boyolali Ali Fahrudin mengatakan pencoretan Mahmudi sudah sesuai aturan, yakni UU No. 7/2017 PKPU [Peraturan KPU] Nomor 20/2018 [tentang pencalonan] dan SE KPU No. 31/2019 dan semuanya sudah disampaikan kepada Bawaslu. Apa pun hasilnya nanti, kami taat dan tunduk,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Boyolali Taryono mengatakan hasil sidang ini akan disampaikan pada Selasa (9/4/2019) pekan depan. “Setelah masing-masing pihak menghadirkan saksi, kami akan sampaikan hasilnya Selasa pekan depan,” ujarnya didampingi anggota Bawasalu, Widodo Partono, Rubiyanto, Puspaningrum, dan Mahmudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya