SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Meski sudah melengkapi syarat administratif, advokat senior OC Kaligis harus gigit jari. Usia yang sudah melampaui batas maksimal 65 tahun membuat dia dicoret dari seleksi calon pimpinan KPK .

“OC Kaligis otomatis iya (gugur),” kata anggota Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan KPK, Fajrul Falakh, Minggu (27/6).

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

Sesuai dengan UU KPK No 30 tahun 2002, batas usia minimal calon pendaftar adalah 40 tahun dan maksimal 65 tahun. Sementara usia pengacara Anggodo Widjojo itu saat ini sudah 68 tahun.

Tidak hanya Kaligis seorang, Fajrul mengatakan ada pendaftar lain yang juga dicoret karena melampaui batas maksimal usia. “Ada yang 69 tahun, mantan hakim mungkin dia tidak paham undang-undangnya,” kata pengajar Fakultas Hukum UGM Yogyakarta ini tanpa mau menyebut nama-nama yang dimaksud.

Belum cukup umur

Fajrul mengatakan nasib yang sama juga menimpa Farhat Abbas. Bedanya, pengacara yang juga istri penyanyi Nia Daniati itu tereliminasi karena belum mencapai usia minimal yang ditentukan undang-undang yakni 40 tahun. Farhat saat ini masih berusia 39 tahun. “Ada 2-3 orang yang kurang dari 40 tahun termasuk Farhat,” katanya.

Fajrul mengatakan, Pansel sudah menyeleksi 287 berkas pendaftar yang melengkapi semua syarat administratif. Dari jumlah itu Pansel memutuskan hanya meloloskan 145 calon saja sesuai kriteria undang-undang. “Sejumlah nama beken gugur, tapi yang lolos juga ada,” katanya.

dtc/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya