SOLOPOS.COM - Karopenmas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (tengah)menyampaikan keterangan pers pengungkapan kasus terorisme di Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/10/2019). (Antara - Dhemas Reviyanto)

Solopos.com, JAKARTA -- Polda Metro Jaya berhasil membekuk 22 orang yang merencanakan teror dan kerusuhan dengan mengincar pusat perekonomian di Jakarta menjelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2019.

Sebanyak 22 orang ini adalah anggota komplotan yang motori oleh dosen nonaktif Institut Pertanian Bogor (IPB) yang bernama Abdul Basith (AB). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Jumat menjelaskan, kelompok AB awalnya terlibat dengan mendompleng unjuk rasa pada 24 September yang berujung bentrokan di Pejompongan, Jakarta Pusat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

AB terlibat dengan membawa bom molotov untuk melawan petugas dan membakar pos polisi. Tidak puas dengan hal itu, Basith kembali menyusun rencana serangan baru. Sasaran komplotan AB kali ini adalah mendompleng Mujahid 212 yang digelar di Bundaran HI hingga Lapangan Monas pada 28 September 2019.

"Tanggal 24 September malam, diadakan rapat lagi di tempat berbeda di daerah Tangerang, rapat permufakatan merencanakan kejahatan berupa membuat chaos dompleng aksi tanggal 28 September," kata Argo, Jumat (19/10/2019).

Menurut pengakuan para tersangka yang diamankan polisi, pertemuan itu adalah untuk menyusun rencana secara terperinci mulai perencanaan dan titik sasaran serangan.

Jumlah Massa Demo Mahasiswa Merosot, Polisi Dituding Intervensi Rektorat

"Untuk mematangkan melakukan peledakan tanggal 28 September di 9 titik di Jakarta terutama di tempat perekonomian dan seluruh retail di Jakarta," ujarnya.

Meski demikian, serangan yang rencananya akan mendompleng Mujahid 212 tersebut batal terlaksana karena komplotan tersebut berhasil dibekuk polisi pada 27 September 2019. Akibat perbuatannya, 22 tersangka itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum.

Para tersangka dijerat Pasal 187 bis Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP dan Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Pelajar dan Mahasiswa Diancam Karena Demo: DO Sampai Intimidasi Seksual

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya