Gagal Diselundupkan, 33 Ekor Penyu Hijau Dilepasliarkan di Bali
Sebanyak 31 ekor merupakan penyu hijau yang berhasil diamankan prajurit TNI AL saat ditangkap dan akan diselundupkan sejumlah ABK di perairan selatan Bali
Solopos.com, BADUNG — Sebanyak 33 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) yang sebagian besar merupakan hasil penggagalan upaya penyelundupan yang diungkap Tim Patroli Pangkalan TNI AL (Lanal) Denpasar dilepas di Pantai Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (8/1/2022).
PromosiHari Keluarga Nasional: Kudu Tepat, Ortu Jangan Pelit Gadget ke Anak!
Dari 33 penyu hijau yang dilepas itu, sebanyak 31 ekor merupakan penyu hijau berukuran sedang hingga besar yang berhasil diamankan prajurit TNI AL saat ditangkap dan akan diselundupkan sejumlah ABK di perairan selatan Bali pada Kamis, 30 Desember 2021 lalu.

Penyu hijau ini adalah binatang dilindungi oleh pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam.


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini". Klik link https://t.me/soloposdotcom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Solopos.com Berita Terkini