SOLOPOS.COM - Tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo membakar rokok tanpa pita cukai tembakau alias rokok bodong di tempat pembuangan akhir (TPA) di Desa Mojorejo, Kecamatan Bendosari, Selasa (1/9/2020). (Solopos/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO — Sebanyak 6 juta batang rokok tanpa cukai atau rokok bodong dibakar Kejaksanaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Selasa (1/9/2020).

Rokok tersebut sedianya akan dikirim dari gudang Kartasura, Sukoharjo, ke Bangka Belitung (Babel), Sumatra. Jutaan rokok yang membuat negara merugi hingga Rp10 miliar tersebut adalah milik pengusaha asal Jepara, Jawa Tengah.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pemusnahan 6 juta batang rokok bodong di Sukoharjo tersebut dilaksanakan di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Desa Mojorejo, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo. Selain rokok, sabun bodong juga dimusnahkan.

6 Parpol Nonparlemen Pastikan Dukung Joswi Maju Pilkada Sukoharjo 2020

Kegiatan itu dihadiri Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Sukoharjo, Djoko Tri. A., dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukoharjo, Agustinus Setiyono.

Sebagian rokok bodong dibakar di sekitar lokasi TPA Mojorejo. Sebagian rokok lainnya dan sabun bodong dipendam dalam tanah.

Jutaan batang rokok bodong di Sukoharjo itu disita oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Solo pada awal 2020. Rokok bodong milik seorang distributor asal Jepara yang hendak dikirim ke wilayah Babel.

Positif Covid-19 Tambah 30 Orang, Duwet Klaten Terapkan Lockdown Desa

Rokok Dipasarkan di Kalangan Buruh Sawit

“Sebelum dikirim, jutaan rokok bodong itu disimpan di gudang di wilayah Kartasura. Ada unsur kerugian negara karena tanpa pita cukai tembakau,” kata Djoko saat ditemui wartawan, Selasa.

Biasanya, rokok bodong asal Sukoharjo itu dipasarkan di sejumlah daerah di Sumatra. Sebagian besar pembeli rokok tersebut merupakan para pekerja atau buruh perkebunan sawit dan pertambangan.

Tak Cuma Novel Baswedan, Istri dan 4 Anaknya Juga Positif Covid-19

Mereka tertarik membeli rokok bodong dari Sukoharjo itu lantaran harganya jauh lebih murah dibanding rokok dengan pita cukai tembakau. Sesuai aturan, cukai tembakau harus dibayarkan kepada negara.

“Ini merupakan hasil sitaan terbesar di Sukoharjo. Biasanya, hanya puluhan ribu batang hingga ratusan ribu batang rokok bodong. Kali ini, sampai jutaan batang rokok bodong,” ujar dia.

Djoko menambahkan ada 48 kardus sabun tanpa izin edar yang turut dimusnahkan dengan cara dipendam di tanah. Kerugian negara dari sabun tanpa izin edar itu mencapai Rp475 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya