SOLOPOS.COM - Sugiyono, owner CV Mitra Sukses Bersama (MSB), yang terjerat kasus dugaan investasi bodong semut rangrang di Sragen. (Solopos.com/Moh Khodiq Duhri)

Solopos.com, SRAGEN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sragen menyatakan Sugiyono, owner dari CV Mitra Sukses Bersama (MSB) yang bergerak di bidang ternak semut rangrang lepas dari jeratan pidana dalam sidang, Selasa (27/4/2021).

Dalam sidang itu, majelis hakim menyatakan terdakwa Sugiyono terbukti bersalah melakuan perbuatan yang didakwakan. Akan tetapi, majelis hakim menilai perbuatan warga Dukuh Kroyo, Desa Taraman, Sidoharjo, Sragen, itu bukan termasuk tindak pidana.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Oleh sebab itu, majelis hakim PN Sragen memutuskan melepaskan terdakwa dari tuntutan hukum. Majelis hakim yang diketuai Sami Anggraeni pun memerintahkan Sugiyono dibebaskan dari tahanan.

“Perkara ini didahului dengan perjanjian, maka arahnya perdata. Perkara ini sudah pernah diadili secara perdata di sini [PN] Sragen dan Ngawi. Dua-duanya sama-sama berakhir damai. Itu salah satu pertimbangan terdakwa dinyatakan terbebas dari segala tuntutan,” jelas pejabat humas PN Sragen, Editerial, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Rabu (28/4/2021).

Baca juga: Janji 4 Tahun Kembalikan Duit Rp1,5 Triliun ke Mitra Bisnis, Ini Sumber Dana Sugiyono di Sragen

Meski dilepaskan dari jeratan pidana, Sugiyono diberi kewajiban untuk mengembalikan uang mitra sebesar Rp1,5 triliun. Uang sebesar itu berasal dari 9.397 mitra yang terbagi dalam 700.877 paket semut rangrang. Kendati begitu, PN Sragen tidak turut campur dalam proses pengembalian uang mitra sebesar Rp1,5 triliun itu.

Setelah menghirup udara bebas, Sugiyono dijadwalkan menemui koordinator wilayah dan perwakilan mitra pada 21-25 Mei mendatang. Pertemuan itu akan membahas perjanjian baru terkait skema pengembalian uang mitra senilai Rp1,5 triliun itu. Bila dalam perjanjian baru itu disertai dengan jaminan, PN Sragen bisa mengeksekusi jaminan itu dengan catatan ada permohonan dari pihak penggugat.

“Kita belum tahu apakah dalam perjanjian itu nanti ada jaminan atau tidak. Kalau kemungkinan terburuk tidak bisa bayar, bila ada jaminan, jaminan itu bisa kami eksekusi. Eksekusi itu harus diajukan oleh mitra selaku pihak pengugat. Itu nanti kembali ke poin-poin perjanjiannya seperti apa?” ucap Editerial.

Baca juga: Tergeletak, Mayat Pemuda dengan Luka Leher di Manisrenggo Klaten Sempat Dikira Pemuda Mabuk

Editerial menilai putusan majelis hakim itu belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Dalam hal ini, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih bisa mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA).

“Masih ada waktu bagi JPU untuk mengajukan kasasi sehingga putusan ini belum inkracht,” terang Editerial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya