SOLOPOS.COM - Warga Gafatar bersama anaknya mendapat pengawalan dari aparat TNI setibanya di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Rabu (27/1/2016). (Imam Yuda Saputra/JIBI/Solopos)

Majelis hakim menunda persidangan satu minggu ke depan.

Harianjogja.com, SLEMAN-Sidang Lanjutan kasus anggota Gafatar kembali di gelar di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (23/8/2016). Dalam sidang lanjutan tersebut agenda adalah pembacaan tuntutan terhadap terdakwa EP dan FN selaku perekrut dr. Rica Tri Handayani.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Namun demikian pembacaan tuntutan harus tertunda karena masih diajukan ke Kejagung dan belum turun ke Kejati DIY.

Jaksa Meyer Volmar S dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh, Ninik Hendras Susilowati mengatakan, kasus gafatar ini telah menjadi sorotan nasional. Dengan demikian melalui pertimbangan tersebut surat tuntutak yang diajukan ke Kejagung belun turun juga ke Kejati hingga saat ini.

“Maaf, untuk tuntutan belum bisa kami bacakan karena tuntutan belum turun dari Kejagung,” katanya, Selasa (23/8).

Selanjutnya, majelis hakim menunda persidangan satu minggu ke depan, hakim berharap tuntukan hukuman dari jaksa bisa segera dibacakan.”Kita beri waktu satu minggu, tuntutan harus sudah bisa dibacakan,” ujar majelis hakim.

Sebelumnya telah diketahui, bahwa dr Rica menjadi salah satu korban perekrutan ormas Gafatar yang dilakukan oleh kedua terdakwa. Memang awalnya korban menolak untuk bergabung, namun setelah terdakwa membujuk dengan memberikan masukan dengan ayat-ayat Al-Quran, akhirnya korban bergabung.

Kemudian pada 30 Desember 2015, korban bersama anaknya yang masih balita bersama 20 orang lainnya pergi ke kota Pontianak, pada saat itu nomor handphone milik para korban sudah dihilangkan supaya tidak bisa berkomunikasi dengan orang lain. Pada saat itu rombongan mereka akan menuju ke Pangkalan Bun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya