SOLOPOS.COM - Mendikbud Muhadjir Effendy (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

Mendikbud mengklaim kebijakan 5 hari sekolah sudah mendapatkan restu dari Presiden.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah akan melansir peraturan presiden untuk meredam polemik akibat kebijakan 5 hari sekolah yang dilansir Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Namun, belum jelas apakah kebijakan 5 hari sekolah itu jadi diterapkan atau tidak pada tahun ajaran 2017/2018.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menuturkan langkahnya menerbitkan Permendikbud 23/2017 tentang Hari Sekolah berdasarkan persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia menyebutkan, persetujuan tersebut didapatkan dalam Rapat Terbatas (Ratas) bertema Tindak Lanjut Nation Branding 3 Februari 2017 lalu.

“Jadi, saya mau klarifikasi kalau saya tidak bergerak sendiri dalam menerbitkan aturan [lima hari sekolah] itu. Kebijakan itu sudah disetujui oleh Bapak Presiden,” ujarnya seusai konferensi pers bersama Ketua Umum Majelis Ulama Maruf Amin di Kantor Presiden, Senin (19/6/2017).

Dalam risalah ratas yang diteken oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Februari 2017 tersebut, disebutkan bahwa, “Presiden menyetujui usulan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait upaya menyinkronkan libur sekolah dengan libur pegawai, sehingga hari Sabtu dan Minggu dapat digunakan sebagai waktu berlibur masyarakat untuk menikmati kekayaan budaya dan alam Indonesia. Oleh karena itu, hal tersebut agar ditindaklanjuti.”

Dia menyatakan, jadi atau tidaknya penerapan kebijakan lima hari sekolah akan menunggu perpres tersebut. “Sabar ya, tunggu perpres.”

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan masyarakat sebaiknya membaca secara lengkap isi beleid tersebut terlebih dulu sebelum mengkritik. Presiden Jokowi juga telah meminta Mendikbud untuk mengkaji hal tersebut. Baca juga: Kebijakan 5 Hari Sekolah Mulai Juli 2017, Madrasah Diniyyah Terancam Mati.

“Memang tentunya pemerintah juga menangkap apa yang menjadi keresahan yang terjadi, tetapi lebih baik semuanya membaca dan mempelajari sebelum memberikan komentar,” kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (15/6/2017).

Berikut salinan lengkap Permendibud No. 23/2017 tentang Hari Sekolah:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya