SOLOPOS.COM - Logo KPU. (Instagram-@kpujateng)

Solopos.com, SEMARANG – Hubungan tidak harmonis terlihat antara dua lembaga penyelenggara pemilu di Jawa Tengah (Jateng) pada masa Pilkada 2020.

Kedua lembaga itu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mulai saling serang dan menyoroti kinerja masing-masing. Persoalan itu dipicu tentang perbedaan pendapat terkait data pemilih yang tercantum dalam formulir model A-KWK.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar-Lembaga Bawaslu Jateng, Anik Sholihatun, menuding KPU tidak transparan dalam memberikan data pemilih di formulir model A.KWK kepada jajarannya.

Akhirnya, DPR Hentikan Pembahasan RUU HIP

“Bawaslu di masing-masing kabupaten/kota di Jateng sudah menyampaikan permohonan data formulir model A-KWK ke KPU. Namun, KPU tidak mau memberikan,” ujar Anik, Kamis (16/7/2020).

Anik pun kecewa dengan sikap KPU tersebut. Padahal, KPU dan Bawaslu sama-sama penyelenggara Pilkada 2020.

“Data pemilih yang dimiliki KPU sangat penting bagi pengawas. Jajaran pengawas perlu ikut mengecek, memverifikasi, dan mengkonfirmasi data pemilih agar daftar pemilih benar-benar akurat,” imbuh Anik.

Ternyata Begini Awal Mula Muncul Klaster Moewardi Solo

Dia menambahkan Bawaslu perlu mengakses formulir model A-KWK untuk tujuan penyelenggaraan Pilkada 2020. Jika masih ada kekeliruan, Bawaslu bisa menyampaikan saran perbaikan.

“Bawaslu Jateng menilai semakin baik data pemilih, maka semakin berkualitas Pilkada 2020,” tegas Anik.

Data pemilih dalam formulir A.KWK hasil sinkronisasi antara daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) dan daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu terakhir.

Keracunan Massal, Dinkes Karanganyar Sulit Peroleh Sisa Makanan

 

Regulasi

Di sisi lain, Komisioner KPU Jateng Divisi Data dan Informasi, Paulus Widiyanto, membantah tudingan Bawaslu tersebut.

Menurutnya, sesuai PKPU No.19/2019 tentang Perubahan PKPU No.2/2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pilkada disebutkan data yang wajib diberikan KPU hanya DPS [daftar pemilih sementara] dan DPT [daftar pemilih tetap].

“KPU selalu bekerja sesuai dengan regulasi. Kami tidak pernah bersikap tertutup terhadap segala proses yang kami lakukan sepanjang sesuai regulasi,” ujar Paulus.

Tak Terbukti Nikahi Anak 7 Tahun, Kasus Syekh Puji Disetop

Terkait data A.KWK yang diributkan, Paulus mengaku tidak pernah menerima permintaan resmi dari Bawaslu Jateng. Meski demikian, menurutnya Bawaslu sudah memiliki data tersebut.

“Kedua hal ini sudah dimiliki Bawaslu. Maka, kami tidak paham kalau Bawaslu terus minta A.KWK ke kami. Semestinya Bawaslu juga melakukan sinkronisasi. Kami berharap Bawaslu tidak mempermasalahkan sesuatu yang sudah dimiliki,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya