SOLOPOS.COM - Ilustrasi meninggal dunia (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SEMARANG - Seorang gadis berinisial MN, 20, diperkosa enam pemuda di tengah kebun Kota Semarang, Jawa Tengah. Akibatnya korban syok berat hingga sering pingsan saat mengingat kejadian nahas tersebut.

Wakapolsek Banyumanik AKP Suradi Warso, mengatakan, kejadian bermula saat korban yang tercatat sebagai warga Wonogiri, pulang nonton pertunjukan wayang orang di Pudakpayung Kecamatan Banyumanik pada Sabtu 14 September. Namun di tengah jalan, korban bertemu teman pria yang dikenalnya melalui media sosial.

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

Bukannya diajak pulang, korban diajak keliling kota hingga nonton balap liar. Korban mulai curiga ketika teman bersama gerombolannya itu mengajak ke tempat sepi seperti kebun. Gadis malang itu pun tak kuasa menolak permintaan pelaku karena takut diancam.

"Di lokasi sepi itu korban kemudian dipepet oleh para pelaku. Di kebun itulah korban langsung dikerjain. Yang eksekusi FN, dia otak pelakunya," ujar Suradi, Kamis (3/10/2019).

Selesai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku lantas mengantar korban pulang ke kosnya di wilayah Banyumanik. Merasa menjadi korban pelecehan, dia menceritakan peristiwa nahas tersebut kepada temannya.

"Korban syok berat hingga sering pingsan. Dia menceritakan kalau sudah jadi korban pemerkosaan oleh sejumlah pemuda," terang dia.

Pelaku Ditangkap

Korban membutuhkan waktu untuk menata hati hingga berani melapor ke Polsek Banyumanik pada Kamis 19 September. Setelah mendapatkan laporan itu, polisi langsung bergerak untuk mengejar para pelaku.

Hasilnya, Polisi berhasil membekuk enam pemuda yang diduga terlibat perbuatan bejat itu. Keenam pelaku adalah CH, ADP, RA, FP, YAP, dan NH. Mereka masih dalam pemeriksaan petugas Reskrim Polsek Banyumanik. Mereka punya peran masing-masing sehingga polisi mengenakan pasal berbeda.

"Enam orang punya peran. Dua di antaranya tidak ikut memerkosa, namun hanya ikut memegangi tangan dan kepala korban agar tidak berontak saat digagahi temannya," kata Suradi Warso dalam keterangan terpisah, Kamis (3/10/2019).

"Untuk CH, ADP, RA dan FP dikenakan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara. Sedangkan YAP dan NH dikenakan Pasal 289 KUHP tentang Pembiaran Pemerkosaan dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara," ujarnya.

Para pelaku ini sebelumnya tak dapat mengelak ketika dijemput polisi di rumah masing-masing. "Mereka [pelaku] ditangkap tanpa perlawanan," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya