SOLOPOS.COM - Yuyun Andikasari, 21, warga Dukuh Topo, Sidomukti, Jenawi, Karanganyar, yang mengaku cowok di media sosial untuk memperdayai korbannya, Selasa (4/2/2020). (Istimewa/Humas Polres Sragen)

Solopos.com, SRAGEN -- Seorang perempuan asal Karanganyar, Yuyun Andikasari alias Novita alias Pengking, ditangkap jajaran Polsek Karangmalang, Sragen, karena menipu orang.

Wanita asal Dukuh Topo, RT 005/RW 005, Desa Sidomukti, Jenawi, Karanganyar, ini menggunakan modus membuat akun fiktif di media sosial Facebook dan berpura-pura menjadi laki-laki.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Dia menggunakan akun itu untuk menggaet korban dari kalangan perempuan. Polisi menangkap Yuyun setelah mendapat laporan dari korbannya, Meriana Puspita Sari, 17, seorang karyawan asal Dukuh Kadipeso, RT 003/RW 008, Sumberejo, Kerjo, Karanganyar.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun polisi, awalnya Meriana berkenalan dengan akun Facebook bernama Dimas Tornado. Setelah berkenalan di Facebook, mereka bertukar nomor Whatsapp (WA).

Ekspedisi Mudik 2024

Bakul Ondhe-Ondhe Dibacok Dan Dirampas Motornya di Gatak Sukoharjo

Keduanya pun semakin akrab berkomunikasi via WA. Keduanya akhirnya janjian untuk bertemu.

Meriana menunggu kedatangan Dimas di tepi jalan umum belakang RS Amal Sehat di Kelurahan Kroyo, Karangmalang, Sragen, Minggu (2/2/2020).

Bertemu DPP PDIP: Rudy Siap Menangkan Calon yang Dapat Rekomendasi

Namun, pria yang ditunggu itu tidak kunjung datang. Justru yang datang adalah seorang perempuan yang mengaku bernama Novita. Novita merupakan nama samaran yang dipakai Yuyun untuk mengelabui Meriana.

Kepada Meriana, mengaku Novita mengaku sebagai adik dari Dimas. Karena ada perlu sebentar, Novita meminjam ponsel milik Meriana. Tanpa curiga, Meriana membolehkan ponselnya dipinjam.

Slamet Budiono dan Rahmat Hidayat Batal Gabung Persis Solo

Namun, setelah meminjam ponsel itu, Novita tidak bisa dihubungi. Meriana lantas melapor ke Polsek Karangmalang pada Senin (3/2/2020).

Berbekal laporan Meriana, polisi menangkap Yuyun di rumahnya pada Senin sore pukul 17.00 WIB.

Warga Jatim Meninggal Saat Jalani Ritual di Sendang Manten Pringgodani Karanganyar

Dari tangan Yuyun, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat berpelat nomor AD 6923 WY yang dijadikan sarana untuk melakukan kejahatan.

Selain itu polisi menyita ponsel Oppo A3S, ponsel Oppo A7, dua simcard, helm warna merah jambu, uang tunai Rp600.000, jaket warna oranye dan sepasang sandal.

Kuliner Codot Bacem Khas Gunungkidul Laris Manis

Polisi menjerat Yuyun dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

“Setelah melakukan gelar perkara, kami menetapkan Yuyun sebagai tersangka,” ujar Kapolsek Karangmalang, AKP Mujiono, kepada Solopos.com, Selasa (4/2/2020).

Ancaman Virus Corona Belum Kelar, Flu Babi Renggut 56 Nyawa di Taiwan

Berdasar hasil pengembangan polisi, Yuyun diduga sudah beberapa kali melakukan aksi kejahatan serupa dengan modus sama.

Dia menggunakan akun laki-laki bernama Dinas Tornado itu untuk mengelabui para wanita sebelum akhirnya membawa kabur barang miliknya.

Lagi Hamil, Peserta CPNS 2019 Ini Kontraksi saat Tes SKD

Menurut AKP Mujiono, laporan mengenai aksi Yuyun ada 2-3 kasus, tapi yang ada barang buktinya baru dua kasus. Modusnya sama. Via Facebook, dia mengaku sebagai cowok bernama Dimas lalu berkenalan dengan wanita.



Mereka kemudian bertukar nomor WA supaya lebih akrab lalu janjian untuk ketemu.

Dor! Polisi Mabuk Tembak Pria dari Jarak Dekat

"Namun, yang menemui bukan Dimas melainkan pelaku yang mengaku sebagai adik Dimas. Sekarang kami masih mengembangkan penanganan kasus ini,” papar AKP Mujiono.

Lowongan Kerja Terbaru, Klik di Sini!

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya