SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong> — Muhammad Renaldi Yudha Pratama, 21, warga Jl. Prof. Suharso No. 9 RT 002/RW 003, Jajar, Laweyan, Solo, pada Kamis (2/8/2018), ditangkap aparat Polsek Serengan karena menggadaikan sepeda motor yang dia <a title="Pencurian Solo: Bobol Kartu Kredit Pelanggan, 4 Karyawan Toko Diciduk" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180514/489/916189/pencurian-solo-bobol-kartu-kredit-pelanggan-4-karyawan-toko-diciduk">curi</a> dari seorang temannya, Mustafa Zaid, 24, warga Purwantoro, Wonogiri.</p><p>&ldquo;Awalnya saya berpura-pura meminjam sepeda motor Suzuki Satria FU berpelat nomor AD 2652 AAB milik Zaid untuk pergi makan siang. Sepeda motor itu saya bawa ke Klodran, Karanganyar, lalu saya buatkan kunci duplikatnya,&rdquo; ujar Renaldi kepada wartawn di Mapolsek Serengan, Jumat (3/8/2018).</p><p>Renaldi meminjm sepeda motor Suzuki itu pada Rabu (1/8/2018) siang dan mengembalikannya kepada Zaid pukul 14.00 WIB. Sekitar pukul 15.30 WIB, Renaldi kembali untuk mengambil sepeda motor Suzuki milik Zaid yang diparkir depan kantor Zaid menggunakan kunci duplikat.</p><p>&ldquo;Saya langsung membawa sepeda motor Suzuki <a title="Pencurian Solo: Pengin Punya Motor saat Lebaran, Pemuda Ini Nekat Nyolong" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180523/489/917984/pencurian-solo-pengin-punya-motor-saat-lebaran-pemuda-ini-nekat-nyolong">hasil curian</a> di pegadaian wilayah Desa Cemani, Grogol, Sukoharjo, senilai Rp4 juta. Saat mengadaikan sepeda motor itu tidak ada STNK [Surat Tanda Nomor Kendaraan] dan BPKB [Buku Pemilik Kendaraan Bermotor],&rdquo; kata dia.</p><p>Ia mengaku punya utang senilai Rp5 juta saat bisnis rental mobil. Kemudian uang hasil gadai sepeda motor hasil curian itu untuk membayar utang.</p><p>&ldquo;Saya kaget saat didatangi polisi di rumah dan dibawa ke Mapolsek Serengan,&rdquo; kata Renaldi yang bekerja sebagai pembuat papan reklame di Kalilarangan, Serengan, ini.</p><p>Kapolsek Serengan Kompol Giyono mewakili Kapolresta Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo mengungkapkan penangkapan Renaldi berdasarkan laporan dari Zaid yang motornya hilang pada Rabu. Polsek Serengan langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian.</p><p>&ldquo;Kami menemukan titik terang pelaku pencurian sepeda motor itu. Renaldi ditangkap di rumahnya. Sementara barang bukti ditemukan di kawasan Jajar,&rdquo; kata dia.</p><p>Giyono menjelaskan Zaid sempat menginformasikan <a title="Pencurian Solo: Remaja Serengan Curi Motor untuk Biayai Sekolah 4 Adik" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180425/489/912647/pencurian-solo-remaja-serengan-curi-motor-untuk-biayai-sekolah-4-adik">hilangnya</a> sepeda motor itu di media sosial (medsos). Renaldi merasa ketakutan sebelum akhirya ditangkap petugas.</p><p>&ldquo;Kami tidak menemukan uang hasil gadai karena telah digunakan semua untuk membayar utang. Barang bukti diamakan berupa sepeda motor Suzuki Satria dan kunci duplikat,&rdquo; kata dia.</p><p>Ia menambahkan Renaldi dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pecurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Polsek Serengan mengimbau ke warga agar lebih berhati-hati saat meminjamkan sepeda motor kepada orang yang baru saja kenal.</p><p><br /><br /></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya