SOLOPOS.COM - Pelaku penggelapan mobil dan barang bukti diamankan Polres Boyolali, Selasa (23/2/2021). (Solopos/Bayu Jatmiko Adi)

Solopos.com, BOYOLALI -- Seorang pria di Boyolali ditangkap Polisi karena kasus penggelapan yakni menggadaikan mobil yang dia sewa dari rental mobil.

Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond, melalui KBO Sat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Wikan Sri Kadiyono, mengatakan pelaku atas nama Iwan Setyo Nugroho, 32, warga Mojosongo, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali. Sedangkan korban yang juga pelapor atas nama Purwo Sudibyo, 42, warga Banaran, Kecamatan Boyolali.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga: Camat Bendosari Sukoharjo Bingung Puhgogor Masuk Zona Merah, Padahal Tak Ada Kasus Covid-19

Wikan menyebutkan awalnya pelaku menyewa mobil kepada korban pada Maret 2020. Korban memiliki usaha rental. Kendaraan yang disewa pelaku adalah Toyota Kijang Innova dengan plat namor AD 8788 warna putih.

"Awalnya sewa berjalan lancar sampai akhir 2020. Begitu menginjak 2021 pembayaran mulai tersendat dan tidak dibayarkan. Setelah korban merasa tidak mendapatkan uang sewa, dan menanyakan mobilnya yang tidak bisa dihadirkan pelaku, akhirnya korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Boyolali," kata dia kepada wartawan, Selasa (23/2/2021).

Mobil Ditemukan di Purbalingga

Setelah mendapatkan laporan dari korban, penyidik dan Tim Sapu Jagat Polres Boyolali melakukan penyelidikan terkait kasus gadaikan mobil tersebut. Polisi berhasil menangkap pelaku yang berada di Boyolali. Sementara untuk mobil yang disewa berhasil ditemukan Polisi di Purbalingga.

"Jadi mobil yang disewa pelaku ini ternyata sudah digadaikan ke orang lain sejak bulan Agustus 2020," lanjut dia. Mobil tersebut digadaikan kepada orang yang beralamat di Salatiga. Namun mobil tersebut sedang dipinjam orang lain untuk pergi ke Purbalingga.

Baca Juga: 10 Berita Terpopuler : Kisah Pilu Tangan Bocah Yatim Sragen Diamputasi Akibat Malapraktik

Menurut keterangan yang didapatkan Polisi, alasan pelaku menggadaikan mobil tersebut dan setelah masuk 2021 kesulitan membayar uang sewa mobol adalah karena masalah ekonomi. Mobil tersebut disewa dengan harga Rp8 juta per bulan dari korban.

Sementara itu, Iwan mengaku menggadaikan mobil korban senilai Rp20 juta. Saat ditanya mengenai alasan dia menggadaikan mobil tersebut karena tidak punya uang. "Ya kepepet saja. Belum ada uang," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya