SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, LUMAJANG — Kasus pembunuhan salah sasaran mengegerkan masyarakat Lumajang, Jawa Timur. Tersangka Hori (HI), 43, warga Desa Jenggrong, Kecamatan Ranuyoso, Lumajang, berniat membunuh Hartono, 40, warga Desa Sombo, Kecamatan Gucialit, Lumajang, namun keliru menghabisi nyawa Muhammad Toha, 34, warga Desa Sombo di jalan desa setempat.

“Warga Kabupaten Lumajang digegerkan dengan berita pembunuhan berencana salah sasaran yang terjadi di jalan desa di Dusun Argomulyo, Desa Sombo, Kecamatan Gucialit,” kata Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban di Kabupaten Lumajang, Rabu (12/6/2019), dilansir Antara.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dia menjelaskan peristiwa tersebut berawal saat HI meminjam uang kepada Hartono sebesar Rp250 juta dengan jaminan istrinya, R, 35. R digadaikan kepada Hartono dan akan dikembalikan hingga tersangka mampu melunasi utangnya.

“Setelah satu tahun berlalu, HI ingin menebus utangnya dengan memberikan sebidang tanah, agar istrinya bisa diambil kembali dan hal itu ditolak oleh Hartono,” tutur Arsal Sahban.

Namun Hartono meminta agar utang tersebut dikembalikan dalam bentuk uang, bukan diganti sebidang tanah. Hal itu membuat tersangka kecewa, sehingga merencanakan pembunuhan dengan mendatangi Hartono yang berada di Desa Sombo, Kecamatan Gucialit.

“Saat melihat seseorang yang mirip Hartono, pelaku langsung membacok korban. Namun, setelah pembacokan, pelaku keget karena yang dibacok ternyata orang lain yang bernama Muhammad Toha,” katanya.

Arsal mengaku prihatin karena pelaku mengalami degradasi moral dengan menggadaikan istrinya kepada orang lain sebesar Rp250 juta karena hal tersebut dinilai tidak wajar.

“Selain kasus pembunuhan, saya juga miris mendengar pengakuan pelaku yang menggadaikan istrinya. Saya akan dalami motif sebenarnya. kasus ini bukan hanya masalah pembunuhan tapi juga ada persoalan di balik ini, di mana pelaku menggadaikan istrinya sendiri,” ujar Kapolres Lumajang dilansir Detikcom.

Ia mengatakan peristiwa tersebut tentu di luar nalar karena selama ini yang digadaikan adalah barang berharga, namun untuk kasus tersebut yang digadaikan adalah si istri, sehingga dinilainya ada degradasi moral dan permasalahan sosial yang harus dibenahi bersama.

Sementara itu, Ketua Tim Cobra sekaligus Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran Cobra mengatakan pelaku diancam hukuman selama 20 tahun penjara karena melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Setelah kami interogasi, pelaku mengakui bahwa pembunuhan tersebut telah direncanakan dengan motif agar utangnya menjadi hangus dan mendapatkan kembali istrinya yang telah digadaikan, namun pelaku salah membunuh orang lain,” katanya.

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya