SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Solopos.com)–Gabungan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Bumi Sukowati mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen untuk menuntut agar delapan eks legislator yang tersandung kasus dugaan korupsi dana purnabakti segera dieksekusi.

Mereka menuding ada indikasi kongkalikong antara Kejari dengan penguasa. Gabungan LSM itu terdiri atas LSM Dewan Reformasi Rakyat Sragen (Derras), Gerakan Peduli Rakyat Sragen (GPRS), Forum Sragen Rembuk (FSR) dan Ajang Komunikasi Rakyat Arus Bawah (Akrab). Mereka diterima Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sragen, Heru Mayawan SH. Kepala Kejari (Kajari) Gatot Gunarto SH tidak ada di tempat karena dinas luar.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Saya mencium indikasi kongkalikong di internal Kejari. Bahkan ada dugaan kuat, Kejari diintervensi penguasa. Kami meminta aturan hukum ditegakkan seperti slogan kepala daerah baru. Kami meminta delapan eks anggota Dewan periode 1999-2004 segera dieksekusi karena
sudah ada putusan Mahkamah Agung,” tegas Ketua GPRS Sragen, Tri Hartono dalam pertemuan di ruang Kasi Pidsus itu.

Ketua Derras, Sunarto, menambahkan upaya yang dilakukan gabungan LSM ini murni untuk mendukung Kejari agar mengeksekusi terdakwa dugaan korupsi purnabakti. Sementara, Kasi Pidsus Heru Mayawan SH tak banyak memberikan jawaban. Semua masukan dari para LSM itu, terangnya, bakal disampaikan ke Kajari Sragen.

(trh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya