SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com)–Perlindungan nasabah menjadi salah satu poin pembahasan negara-negara G-20. Financial Stability Board (FSB) bersama Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) ditugaskan untuk merumuskan standardisasi perlindungan nasabah jasa keuangan khususnya bank.

Hal ini dilakukan karena maraknya terjadi fraud alias penyimpangan di berbagai negara termasuk juga di Indonesia.

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

“Salah satu poin pertemuan G-20 kemarin yakni pembentukan standar perlindungan konsumen. Konsumen ini merupakan konsumen jasa keuangan khususnya bank,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Difi Ahmad Johansyah di Jakarta, Rabu (19/4/2011).

Dikatakan Difi, proteksi nasabah difokuskan kepada nasabah kecil jasa keuangan, termasuk nasabah kartu kredit, Kredit Tanpa Agunan (KTA) dan investor ritel kecil di pasar modal. “Itu semua jadi objek perlindungan,” katanya.

Isu perlindungan konsumen, lanjut Difi dilontarkan pertama oleh FSB. FSB merupakan induk organisasi serta badan yang menjadi wahana bagi penyusunan prinsip perbankan dan jasa keuangan di seluruh dunia. G-20 akhirnya menunjuk FSB bersama OECD untuk merumuskan dan membentuk standarisasi prinsip-prinsip proteksi nasabah ini.

“Hal perlindungan konsumen ini menjadi isu karena G-20 merasa perlindungan konsumen kurang diperhatikan di tingkat emerging dan global juga,” imbuh Difi.

SEtidaknya ada 3 poin yang akan disusun standarnya oleh FSB dan OECD. Pertama, mekanisme dispute. Yakni pengaturan sengketa nasabah dengan bank. Kedua regulasi terkait pelanggaran SOP produk keuangan dan proteksi terhadap terjadi fraud.

“Jadi kasus MD itu nantinya diatur juga ditingkat global bahkan. Dan ketiga yakni peningkatan transparansi serta edukasi terhadap nasabah,” jelas Difi.

BI menyampaikan, permasalahan reformasi sektor keuangan sebagai penyebab krisis terakhir disepakati untuk dilanjutkan penyelesaiannya melalui kerjasama dengan institusi dan fora internasional lainnya, terutama terkait pengawasan institusi keuangan berdampak sistemik (global systemically financial institutions/ SIFIs), pengawasan shadow banking, penguatan tata kelola financial stability board (FSB), regulasi over-the-counter (OTC) dervative market, pelaksanaan standar kompensasi untuk institusi keuangan, penyatuan standar akuntasi dunia, serta pengembangan prinsip-prinsip perlindungan konsumen pada industri jasa keuangan.

(dtc/tiw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya