Solo [SPFM], Federasi Serikat pekerja berupaya untuk terus mengawal transformasi PT Jamsostek menuju Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Hal ini menyusul telah diundangkannya UU tentang BPJS. Diungkapkan ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum KAB karanganyar Eko Supriyanto, sejauh Ini pekerja belum banyak memahami kemanfaatan mereka menjadi peserta Jamsostek serta arah pasca transformasi tersebut. Oleh karena itu, menurut Eko, dinilai perlu untuk menggelar diskusi sebagai media sosialisasi kepada pekerja.
Saat ini, System Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dikelola oleh 4 BUMN yakni Taspen, Asabri, Jamsostek dan Askes, yang ke depan akan menjadi 1 payung BPJS. Eko mengaku mendukung ketentuan ini, meski ada kekhawatiran banyak perusahaan yang tidak mematuhi atau melaksanakan ketentuan ini. Untuk itu pihaknya mendesak segera dilaksanakannya UU SJSN atau BPSJ, termasuk menolak upah murah serta memberikan subsidi anggaran untuk buruh.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Menanggapi hal ini, Kepala Jamsostek Cabang Solo–Abdul Cholik mengungkapkan, memerlukan waktu yang panjang untuk proses transformasi tersebut. Sebab setidaknya ada 18 PP dan 15 Perpres yang harus mendukung aturan tersebut, termasuk harus ada tim khusus untuk proses tersebut. [SPFM/dev]