SOLOPOS.COM - Ketua Bidang Hukum dan Advokasi FPI Jawa Tengah Zainal Petir (kiri) bersama Ketua FPI Jawa Tengah K.H. Syihabudin. (Antara-Istimewa-Zainal Petir)

Solopos.com, SEMARANG — Front Pembela Islam (FPI) Jawa Tengah menyelenggarakan musyawarah daerah di Kabupaten Tegal, Senin (28/10/2019). Agenda itu sempat ditolak sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas).

“Musda II FPI Jateng tetap jalan di Majlis Taklim Al Hikmah Lil Habib Baqir bin Hasan bin Syaikh Abu Bakar, Ketitang, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal,” kata Ketua Bidang Hukum dan Advokasi FPI Jateng Zainal Petir di Kota Semarang, Minggu (27/10/2019) malam.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Petir menegaskan bahwa musda tersebut dalam rangka pemilihan pengurus dan menyusun program kegiatan sehingga penting bagi FPI. Apalagi, katanya, ormas ini dijamin konstitusi, yakni UUD NRI Tahun 1945 Pasal 28E ayat (3), bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Bukan hanya itu, UU No. 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia juga mengatur ormas ini. “Kedudukan ormas FPI sangat kuat dijamin oleh undang-undang. Jadi, apa salahnya ketika mau mengadakan program kerja musda, kok, ditolak,” kata Petir yang juga anggota Komisi Informasi Penyiaran (KIP) Jateng.

Kehadiran FPI yang punya misi amar makruf nahi mungkar, menurut Petir sebagaimana dipublikasikan Kantor Berita Antara, Senin (28/10/2019), mestinya disambut dengan gembira karena akan membantu masyarakat supaya tidak terjerembab ke dalam kemaksiatan.

Kalau ada ormas yang mengarah ke penyebaran paham komunis, termasuk neokomunis, wajib dilarang. Itu jelas melanggar UU No. 16/2017 tentang Penetapan Perppu No. 2/2017 tentang Perubahan atas UU No. 17/2013 tentang Ormas.

Menyinggung soal kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, Zainal Petir mengatakan bahwa kepolisian mengamankan pelaksanaannya. Dalam hal ini Polri tidak berhak melarang ormas yang akan menggelar musda.

Ia menegaskan bahwa Polri justru harus ikut menjaga agar kegiatan tersebut berjalan lancar. Tugas polisi sebagaimana UU No. 2/2002 tentang Polri adalah menjaga keamanan dan ketertiban umum. “Jadi, yang sedang musda, dalam hal ini FPI, merasa aman dan masyarakat sekitar juga nyaman,” kata Zainal Petir.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya