SOLOPOS.COM - CEO Freeport McMoran Richard Adkerson, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Ignasius Jonan (saat masih menjabat Menteri ESDM), dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Senin (29/8/2017). (Twitter/@KementerianESDM)

Meski Freeport menolak skema divestasi, pemerintah tetap maju terus dalam negosiasi.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah menyatakan akan terus melanjutkan proses negosiasi meskipun Freeport McMoran Inc selaku pemilik saham mayoritas PT Freeport Indonesia (PTFI) menolak skema divestasi 51% saham yang diajukan oleh Pemerintah.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan kompak menyebutkan bahwa proses negosiasi tidak akan terhenti.

Rini mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan guna menindaklanjuti surat yang diteken oleh CEO Freeport McMoran Inc. Richard C. Adkerson pada 28 September 2017 itu.

“Begini, semua itu dalam proses negosiasi, tentuanya kita masih akan bernegosiasi. Jelas dari Bapak Presiden divestasi itu tetap 51%. Kita akan koordinasi dengan Kemenkeu,” ujar Rini seusai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Senin (2/10/2017).

Di tempat yang sama, Jonan menyatakan dirinya hanya bertanggung jawab dalam mengawasi tiga kerangka besar yang menjadi misi Pemerintah dalam renegosiasi kontrak PTFI. Ketiganya yakni memperbesar penerimaan negara, pembangunan smelter dan pelepasan saham FCX atas PTFI hingga 51%.

Untuk pembahasan teknis skema divestasi dan valuasi atas saham PTFI, dia mengaku bukan lagi wilayahnya. “Nah, tentang penerimaan negara PP-nya disusun Bu Sri Mulyani. Tentang divestasi, kapannya itu waktu, schedule. Nah nilai itu ditangani oleh tim gabungan Kementerian Keuangan dan terutama Kementerian BUMN. Sudah bukan di saya.”

Adapun, Freeport juga telah mengirimkan surat kepada Sekjen Kemenkeu Hadiyanto mengenai penolakan perseroan terhadap empat posisi Pemerintah dalam proses divestasi. Penolakan tersebut utamanya terkait valuasi nilai saham dan penerbitan saham baru alias right issue.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya