SOLOPOS.COM - Tersangka kasus merintangi penyidikan perkara korupsi e-KTP Fredrich Yunadi tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/1/2018). (JIBI/Solopos/Antara/Akbar Nugroho Gumay)

KPK akan membuktikan kebohongan Fredrich Yunadi yang ternyata disebut pernah memaki-maki penyidik.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuktikan kebohongan yang dilakukan oleh Fredrich Yunadi saat masih menjadi pengacara Setya Novanto yang berupaya merintangi penyidikan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif mengatakan bahwa dalam melakukan pembelaan diri, siapapun boleh berkilah tapi proses pengadilan yang akan membuktikan siapa yang berbohong.

“Jadi seperti yang katanya keluarga dia dizalimi KPK atau lainnya, nanti akan kita buktikan di pengadilan siapa yang berbohong dalam kejadian ini,” ujarnya, Kamis (8/2/2018).

Laode mengatakan berdasarkan laporan dari penyidik KPK, justru Fredrich Yunadi yang menghardik dan memaki-maki para penyidik tersebut. Karena itulah, KPK akan membuktikan dakwaan tersebut dalam persidangan.

Dalam sidang perdana merintangi penyidikan Setya Novanto, Fredrich mengklaim bahwa dakwaan terhadap dirinya merupakan sebuah kebohongan besar sehingga dia langsung ingin membacakan eksepsinya.

“Sudah saya baca dakwaan saat diserahkan pengacara ke saya. Sudah saya baca dan sudah dengar, semua itu palsu dan rekayasa sekarang saya akan ajukan eksepsi saya sudah siapkan eksepsi,” katanya dengan nada tinggi.

Hakim kemudian menegaskan bahwa yang ditanyakan adalah apakah terdakwa sudah memahami isi dakwaan tersebut. “Saya mengerti meskipun itu palsu,” jawab Fredrich.

Dia kemudian meminta izin untuk membacakan eksepsi yang telah disiapkan meski kuasa hukumnya, Sapriyanto Refa, meminta kepada majelis hakim waktu seminggu untuk menyusun eksepsi tersebut. “Saya ini advokat bisa saja interpretasi hukum berbeda antara saya, jaksa dan penasihat hukum,” kata Fredrich.

Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada Fredrich Yunadi untuk berdiskusi dengan penasihat hukumnya yang kemudian bersepakat bahwa eksepsi baik yang berasal dari Fredrich maupun panesehat hukumnya akan dibacakan pekan depan.

Fredrich Yunadi dijerat dengan Pasal 21 Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diperbaharui dalam UU No.20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP karena dianggap merintangi penyidikan.

Bersama dokter Bumanesh Sutarjo dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Fredrich diduga menyusun skenario yang menyatakan bahwa kondisi kesehatan Setya Novanto sedang terganggu sehingga tidak dapat menjalani pemeriksaan oleh KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya