SOLOPOS.COM - Fredrich Yunadi (JIBI/Solopos/Antara)

KPK menetapkan Fredrich Yunadi sebagai tersangka.

Solopos.com, JAKARTA —  Eks pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga telah merintangi penyidikan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP yang membelit mantan kliennya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Ya kalau proses lanjutan dari penyelidikan sudah dilakukan. Informasinya sudah penyidikan. Sore ini akan diumumkan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dimintai konfirmasi, Rabu (10/1/2018), seperti dilansir suara.com.

Fredrich ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan kasus dengan tersangka Setya Novanto.

Di sisi lain, Fredrich Yunadi mengaku belum mengetahui informasi bahwa dia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

“Belum tahu, tetapi masalah cekal betul,” kata Fredrich.

Sebagai infromasi, Fredrich Yunadi sudah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan atas kaitan dengan proses penyelidikan di KPK. Pencegahan itu efektif sejak 8 Desember 2017.

“Dalam proses penyelidikan dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dengan tersangka SN (Setya Novanto), KPK mengirimkan surat kepada imigrasi Kementerian Hukum dan HAM tentang pencegahan terhadap empat orang, yaitu Fredrich Yunadi, Reza Pahlevi, M. Hilman Mattauch dan Achmad Rudyansyah,” kata Febri, kemarin.

“Tujuannya karena keempat orang tersebut dibutuhkan keterangannya dan saat dipanggil sedang berada di Indonesia dengan dasar hukum: Pasal 12 ayat (1) huruf b UU KPK,” tambah Febri dilansir Antara.

Fredrich mengundurkan diri sebagai pengacara Setnov pada 8 Desember 2017 saat surat pencegahan dikeluarkan.

Sementara itu Reza Pahlevi adalah ajudan Setnov saat kecelakaan 16 November 2017 ikut dalam mobil Setnov

Sedangkan M. Hilman Mattauch adalah mantan wartawan Metro TV yang mengemudikan mobil saat kecelakaan terjadi, sedangkan Achmad Rudyansyah adalah pengacara yang ikut melaporkan pimpinan KPK, Direktur Penyidikan KPK dan Ketua Satuan Tugas kasus e-KTP kepada Bareskrim Polri.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya