SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang (Solopos.com)--Terdakwa dugaan korupsi subsidi pembangunan perumahan Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar, Fransiska Riana Sari dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Tuntutan itu dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Endang Pawuri dan Dwi Ernawati pada lanjutan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (30/3/2011).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Noor Edyono dengan anggota dua hakim <I>ad hoc<I> Shininta Sibarani dan Kalimatul Jumro dengan agenda pembacaan tuntutan terdakwa.

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut JPU, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan secara primer melanggar Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dan disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Mendengar tuntutan yang dinilai cukup berat tersebut, seusai persidangan Fransiska terlihat menitikkan air mata.
Menanggapi tuntutan itu, Wahyu Sri Wibowo, penasihat hukum Fransiska menilai terlalu berat karena dari keterangan saksi-saksi di persidangan kleiannya tak menerima aliran dana korupsi GLA.

“Selain itu, klien kami melakukan karena terpaksa karena mendapatkan tekanan dan atasan untuk menandatangani semua berkas dan pengeluaran dana koperasi,” ujar dia.

Ketua Majelis Hakim Noor Edyono menunda persidangan pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan penasihat hukum terdakwa.

oto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya