SOLOPOS.COM - Puluhan anggota DPRD Wonogiri mengikuti Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi atas pencabutan lima perda di Gedung Graha Paripurna DPRD, Senin (8/11/2021). (Solopos.com/Rudi Hartono)

Solopos.com, WONOGIRI—Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Wonogiri menyebut banyak pemerintah daerah (pemda) membuat regulasi yang berlebihan atau hyper regulated.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri diminta mengurai masalah regulasi yang dapat membuat pelayanan masyarakat tidak efektif tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu merupakan pandangan Fraksi PDIP DPRD Wonogiri dalam merespons keinginan Pemkab Wonogiri mencabut lima peraturan daerah (perda) saat Rapat Paripurna agenda penyampaian pandangan umum fraksi di Gedung Graha Paripurna DPRD, Senin (8/11/2021).

Baca Juga: Wayang Sinema, Sensasi Wayangan dengan 25 Dalang Sekaligus

Informasi yang dihimpun Solopos.com dari sejumlah referensi di website, hyper regulated adalah keadaan di mana banyak peraturan perundang-undangan yang dibentuk tanpa mempertimbangkan apakah peraturan itu dibutuhkan untuk mendukung prioritas pembangunan atau tidak. Hal lain yang tidak diperhatikan, yakni apakah substansinya sudah diatur oleh peraturan perundang-undangan sektor lainnya atau belum.

Kondisi itu dapat menyebabkan alienasi hukum, yakni hakum makin terasing dari masyarakat sendiri. Alienasi hukum muncul ketika semakin banyak aturan, tetapi peraturan itu tidak efektif.

Juru bicara Fraksi PDIP, Indah Retnowati, pada kesempatan itu menanyakan langkah konkret apa yang dilakukan Pemkab dalam menyikapi fenomena hyper regulated. Masalah itu dinilai sebagai kendala mewujudkan reformasi birokrasi, sehingga harus mendapat perhatian.

Baca Juga: BPCB Jateng Temukan 3 Candi Perwara di Situs Watu Genuk Boyolali

“Segenap pemangku kepentingan diharapkan dapat mengurai permasalahan regulasi yang dapat membuat pelayanan masyarakat tidak efektif. Masalah regulasi mencakup beberapa hal, seperti konflik regulasi, inkonsistensi regulasi, multitafsir regulasi, dan regulasi tak dapat dijalankan,” kata Indah.

Dia melanjutkan, Fraksi PDIP berharap pencabutan lima perda bagian dari upaya simplifikasi atau penyederhanaan dan harmonisasi regulasi. Fraksi PDIP juga berharap Pemkab menyelaraskan semua regulasi dengan kepentingan masyarakat, supaya tidak ada kepentingan masyarakat yang tercederai.

“Dalam menyusun peraturan perundang-undangan harus menjabarkan landasan filisofis, sosiologis, dan yuridis, agar tidak mengurangi makna peraturan itu sendiri,” imbuh Indah.

Baca Juga: Proyek Grha Megawati Klaten Diguyur APBD 2022 Senilai Rp19 Miliar

 

Fraksi Lain Setuju

Sementara itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), dan Amanat Kebangkitan Bangsa (AKB) menyetujui pembahasan lebih lanjut tentang pencabutan lima perda oleh Pemkab.

Juru bicara Fraksi PKS, Sriyanto, mengatakan sesuai prinsip dan hierarki peraturan perundang-undangan, aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Sepanjang pencabutan lima perda tersebut adalah tindak lanjut dari perintah undang-undang dan dipastikan ada peraturan pengganti yang sesuai, Fraksi PKS menyetujuinya.

Juru bicara Fraksi Partai Golkar, Widiyatno, menegaskan fraksinya tidak menanyakan lebih jauh alasan pencabutan lima perda. Sebab, pencabutan lima perda tersebut adalah perintah undang-undang sebagai upaya tertib hukum demi mendapatkan kepastian hukum.

Baca Juga: Desa Kepurun Didatangi Belanda, A.H. Nasution Pindah hingga Kulonprogo

“Namun demikian, peraturan yang kelak menjadi produk hukum penggantinya hendaknya dibuat secara komprehensif dan mengedepankan kaidah moral maupun hukum,” ujar Widiyatno.

Seusai semua fraksi menyampaikan pandangan umum, Ketua DPRD, Sriyono, menentukan agenda Rapat Paripurna selanjutnya, yakni penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi, Rabu (10/11/2021). Sebagai informasi, Pemkab mengusulkan pencabutan lima perda yang dinilai sudah tak relevan kepada DPRD.

Wakil Bupati, Setyo Sukarno, telah memberi penjelasan mengenai latar belakang pencabutan itu pada Rapat Paripurna, Jumat (5/11/2021) lalu. Lima perda yang diusulkan dicabut, meliputi Perda No. 8/2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Parpol).

Baca Juga: Jejak A.H. Nasution di Klaten, dari Desa Taskombang sampai Kepurun

Perda No. 9/2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah, dan Perda No. 1/2016 tentang Keuangan Desa. Dua perda lainnya, yakni Perda No. 15/2016 tentang perubahan atas Perda No. 1/2016 mengenai Keuangan Desa dan Perda No. 2/20217 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya