SOLOPOS.COM - Anggota DPR RI Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan. (Antara-Abdu Faisal)

Solopos.com, JAKARTA — Pengambilan keputusan untuk menyetujui RUU Cipta Kerja alias Omnibus Law, Sabtu (4/10/2020) menjelang tengah malam, memicu perhatian publik, tak kecuali kalangan Partai Demokrat DPR. Sejauh ini dua fraksi juga belum bisa menerima konsep rancangan undang-undang yang dianggap lebih menguntungkan kalangan pengusaha dibanding kalangan buruh itu.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, Sabtu malam, menegaskan fraksinya menolak Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja itu disetujui menjadi UU. Sebab, menurut dia banyak hal yang harus dibahas kembali secara mendalam dan komprehensif.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Fraksi Demokrat menilai tidak perlu terburu-buru dalam pembahasan RUU Cipta Kerja, dan kami menyarankan dilakukan pembahasan lebih utuh dan melibatkan berbagai stakeholder yang berkepentingan," kata Hinca dalam Rapat Kerja Baleg bersama pemerintah dan DPD RI, di Kompleks Parlemen, Sabtu malam.

Gempa Beruntun Landa Indonesia, Ini Penjelasan Ahli...

Hinca menjelaskan ada tiga catatan kritis F-Demokrat terkait RUU Ciptaker; pertama, ada ketidakadilan di ketenagakerjaan, seperti aturan prinsip no work no pay oleh pengusaha karena upah dibayar berdasarkan satuan waktu kerja per-jam.

Menurut dia, aturan mengenai hak pekerja atas istirahat selama dua hari dalam sepekan juga dihilangkan karena 40 jam dalam satu pekan dikembalikan dalam perjanjian kerja. "RUU ini juga mengandung sistem easy hiring but easy firing, misalnya ketentuan mengenai pekerja kontrak dan outsourcing yang dilonggarkan secara drastis juga menyebabkan pekerja kesulitan mendapatkan kepastian hak untuk menjadi pekerja tetap," ujarnya.

Kedua, menurut dia, terkait sektor lingkungan hidup dan pertanahan, RUU Ciptaker berpotensi memunculkan dampak mengkhawatirkan bagi sektor pertanahan karena melegalkan perampasan lahan sebanyak dan semudah mungkin untuk Proyek Prioritas Pemerintah dan Proyek Strategis Nasional yang pelaksanaannya dapat diserahkan kepada swasta.

Konfirmasi Kolaborasi dengan Jason Derulo, BTS Joget Tiktok

Dalam masalah lingkungan hidup menurut dia, RUU tersebut memberikan kemudahan syarat pembukaan lahan untuk perusahaan di berbagai sektor dan pengadaan lahan di bawah lima hektare.

"Padahal untuk wilayah perkotaan padat penduduk seperti Jakarta, Surabaya dan lainnya, luas lima hektare dapat ditinggali oleh ratusan kepala keluarga. Akibat pengaturan ini, penggusuran paksa dengan skala kecil sangat mudah dilakukan pemerintah daerah," katanya.

Superioritas Pemerintah Pusat

Catatan ketiga menurut Hinca, terkait sentralisasi peraturan dari daerah ke pusat, fraksinya menyoroti pemberian kewenangan yang terlalu besar kepada pemerintah pusat akan menjadikannya superior dibandingkan legislatif, yudikatif, dan pemda.

Astronom Temukan Planet Mirip Bumi dengan Orbit 3,14 Hari

Padahal menurut dia, tujuan RUU Ciptaker adalah mengefektifkan birokrasi namun aturan terbaru tersebut justru akan merumitkan proses birokrasi karena tidak adanya kepastian dan kejelasan hukum dalam hal perizinan berusaha.

"Kami juga menilai proses pembahasan poin-poin krusial dalam RUU Ciptaker kurang transparan dan akuntabel. Hal itu karena tidak banyak melibatkan elemen masyarakat, pekerja, dan jaringan masyarakat sipil," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan RUU Ciptaker merupakan RUU pertama yang setiap pembahasannya dilakukan secara terbuka dan transparan yang disiarkan melalui TV Parlemen dan Sosmed DPR sebagai komitmen terhadap reformasi parlemen.

Park Kyung Block B Akui Dirundung dan Merundung di Sekolah

Selain itu menurut dia, terkait kewenangan pemerintah pusat terhadap pemda yang dikritik Fraksi Demokrat, pada pembahasan akhir dikembalikan sesuai Pasal 18 UUD 1945.

"Terkait kewenangan pemerintah pusat dan daerah, dalam prosesnya dengan kebesaran hati pemerintah, hubungan pusat-daerah dikembalikan sesuai Pasal 18 UUD 1945," katanya.

Baleg DPR menggelar Rapat Kerja bersama pemerintah dan DPD pada Sabtu malam dengan agenda pengambilan keputusan Tingkat I terkait RUU Ciptaker. Dalam Raker tersebut, tujuh fraksi menyatakan setuju RUU Ciptaker dibawa dalam pengambilan keputusan Tingkat II dalam Rapat Paripurna untuk disetujui menjadi UU, dan dua fraksi menolak yaitu Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya