SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Solopos.com)–Forum Perempuan Tani KLaten (FPTK) menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten melakukan audit kepada sekolah.

Menurut FPTK, sebagian besar sekolah masih melakukan pungutan kepada orangtua siswa. Koordinator FPTK, Purwanti dalam dengar pendapat dengan Komisi IV DPRD dan Dinas Pendidikan Klaten, Selasa (19/7/2011), mengatakan pasal 31 ayat  2 UUD 1945 mengamanatkan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Akan tetapi, pemerintah hingga kini belum menjamin semua anak usia sekolah bisa mengakses pendidikan dasar selama sembilan tahun.

“Belakangan ini, orangtua siswa dipusingkan dengan oleh sulitnya mencari sekolah berkualitas dan mahalnya dunia pendidikan,” ujar Purwanti.

Purwanti menjelaskan, pungutan sekolah dilakukan dengan berbagai dalih seprti pembangunan, uang gedung, seragam sekolah, sumbangan orangtua, uang kelulusan dan lain-lain.

(mkd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya