SOLOPOS.COM - ilustrasi. (dok Solopos)

ilustrasi. (dok Solopos)

Klaten (Solopos.com)–Forum Perempuan Tani Klaten (FPTK) menilai DPRD setempat ingkar janji setelah dipastikan gagal membahas Racangan Peraturan Daerah (Raperda) Pendidikan di tahun ini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Koordinator FPTK, Purwanti saat dihubungi Espos, Jumat (4/11/2011) mengatakan pada audiensi yang digelar tanggal 19 Juli lalu, DPRD Klaten sudah berjanji akan membahas Raperda Pendidikan tahun ini.

Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Klaten juga sudah memasukkan pembahasan Raperda Pendidikan dalam program legislasi daerah (Prolegda) 2011. Akan tetapi, Raperda Pendidikan dipastikan batal dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Klaten tahun ini.

Ekspedisi Mudik 2024

”DPRD ingkar janji. Mereka sudah berjanji akan membahas Raperda Pendidikan tahun ini. Ternyata mereka tidak jadi membahasnya, kami sangat menyayangkan hal ini,” ujar Purwanti.

Purwanti menyayangkan DPRD Klaten lebih memprioritas pembahasan sejumlah Raperda yang tidak bersinggungan langsung dengan masyarakat seperti Raperda Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK), Raperda Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Objek Wisata Mata Air Cokro (OMAC), Raperda Pembangunan Gedung, Raperda Bantuan kepada Partai Politik, dan lain-lain.

”Raperda-Raperda itu belum bersinggungan kepada rakyat kecil seperti Raperda Pendidikan. Padahal, banyak masalah krusial yang harus dicarikan solusi dalam bidang pendidikan. Kami rakyat kecil yang merasakan dampak masalah pendidikan ini,” papar dia.

Masih banyaknya pungutan sekolah, kata Purwanti, merupakan salah satu masalah krusial yang harus segera dipecahkan. Menjelang tahun ajaran baru, sejumlah sekolah masih memungut uang kepada orangtua siswa untuk keperluan pengadaan seragam sekolah.

Biasanya sekolah mematok harga kain jauh lebih mahal daripada harga pasaran. Sejumlah sekolah juga masih melakukan pungutan menjelang kelulusan siswa. Padahal, Sekda Klaten sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 451.4/619/11 tentang larangan sekolah memungut uang kepada orangtua siswa.

”Tidak ada tindak lanjut dari turunnya SE itu. Mestinya ada sanksi tegas kepada sekolah yang terbukti melakukan pungutan di luar kewajaran itu. Raperda Pendidikan mendesak ditetapkan sebagai payung hukum dalam pengambilan kebijakan di bidang pendidikan,” tukas dia.

Menanggapi hal itu, Ketua Balegda DPRD Klaten, FX Setyawan mengakui pembahasan Raperda Pendidikan sudah masuk dalam Prolegda 2011. Akan tetapi, pihaknya sengaja membatalkan pembahasan Raperda Pendidikan lantaran belum memiliki kesiapan yang matang.

”Pembahasan Raperda perlu konsentrasi ekstra. Semua bahan atau materi harus dipersiapkan. Dengan waktu tersisa tiga bulan, kami tidak mungkin bisa membahas Raperda Pendidikan di tahun ini. Kami mengusulkan pembahasan Raperda Pendidikan dimasukkan dalam Prolegda 2012 mendatang,” tukas Setyawan.

(mkd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya