Jakarta [SPFM], Partai politik peserta Pemilu 2009 non parlemen yang tergabung dalam Forum Persatuan Nasional (FPN) bertemu Ketua DPR Marzuki Alie hari ini, Rabu (13/7). Dalam pertemuan tersebut, 23 partai yang tergabung dalam FPN menolak adanya revisi UU Pemilu Nomor 10 Tahun 2008 karena sudah diuji materi di Mahkamah Konstitusi.
Pimpinan rombongan FPN Osman Sapta Odang mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi sudah sangat jelas mengabulkan permohonan partai politik peserta pemilu 2009 yang bersifat final. Menurutnya, keputusan MK tersebut harus dipatuhi oleh semua lembaga tinggi negara termasuk Parpol. Isi putusan MK itu sendiri adalah partai politik peserta pemilu pada pemilu sebelumnya dapat menjadi peserta pemilu pada pemilu berikutnya. [miol/rda]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi