SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Partai politik peserta Pemilu 2009 non parlemen yang tergabung dalam Forum Persatuan Nasional (FPN) bertemu Ketua DPR Marzuki Alie hari ini, Rabu (13/7). Dalam pertemuan tersebut, 23 partai yang tergabung dalam FPN menolak adanya revisi UU Pemilu Nomor 10 Tahun 2008 karena sudah diuji materi di Mahkamah Konstitusi.

Pimpinan rombongan FPN Osman Sapta Odang mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi sudah sangat jelas mengabulkan permohonan partai politik peserta pemilu 2009 yang bersifat final. Menurutnya, keputusan MK tersebut harus dipatuhi oleh semua lembaga tinggi negara termasuk Parpol. Isi putusan MK itu sendiri adalah partai politik peserta pemilu pada pemilu sebelumnya dapat menjadi peserta pemilu pada pemilu berikutnya. [miol/rda]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya