SOLOPOS.COM - Ilustrasi penjualan anjing . (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, SOLO — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Solo mendukung wacana pelarangan konsumsi daging anjing di Kota Bengawan. Sebelumnya, desakan kepada Pemkot Solo agar menerbitkan larangan konsumsi daging anjing salah satunya datang dari Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) Solo.

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, diminta menghentikan perdagangan daging anjing. Keberhasilan Polres Sukoharjo menggagalkan penjagalan 53 ekor anjing untuk konsumsi diharapkan jadi momentum desakan berbenah bagi Solo.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Apalagi kota ini merupakan salah satu pusat perdagangan daging anjing di Pulau Jawa. “Kami sangat mendukung adanya pelarangan konsumsi daging anjing. Sebab anjing itu bukan termasuk hewan ternak, melainkan hewan peliharaan atau kesayangan. Daging anjing tak termasuk daftar makanan layak konsumsi,” ujar Ketua FPKS DPRD Solo, Asih Sunjoto Putro, kepada Solopos.com, Senin (29/11/2021).

Baca Juga: 3 Backhoe Ratakan Rumah Warga di Bantaran Rel KA Nusukan Solo

Asih juga menyatakan anjing-anjing yang akan dijagal untuk konsumsi diduga mendapatkan perlakuan kejam atau tidak layak. “Sudah saatnya Pemkot Solo bersikap tegas dengan membuat larangan konsumsi daging anjing,” urainya.

Bentuk aturan larangan konsumsi daging anjing, menurut Asih, tidak harus berupa peraturan daerah (perda). Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dapat menginisiasi larangan tersebut dalam bentuk surat keputusan (SK) Wali Kota Solo.

Tidak Harus Perda

Hal itu seperti yang sudah dilakukan di Kabupaten Karanganyar belum lama ini. “Untuk aturan larangan mengonsumsi daging anjing tidak harus perda. Pemkot bisa menginisiasi. Ini lebih cepat. Bisa dengan surat keputusan Wali Kota,” sambungnya.

Baca Juga: Tambah Lagi, 28 Pelajar Solo Positif Covid-19 dalam Surveilans PTM

Penuturan senada disampaikan anggota FPKS DPRD Solo, Muhadi Syahroni. Ia mendukung opsi pelarangan konsumsi daging anjing oleh Pemkot Solo lantaran secara syariat agama Islam tidak dibolehkan alias dilarang untuk dikonsumsi.

Ia mengatakan selama ini Solo dikenal sebagai salah satu daerah yang banyak menyajikan daging anjing untuk dikonsumsi. Muhadi juga menyoroti penamaan warung penyedia olahan daging anjing yang dinilai bisa menyesatkan para konsumen.

“Sekarang mungkin masih ada tapi ndak banyak, penamaan warung atau tempatnya disamarkan, pakai istilah sate jamu dan sebagainya. Sehingga bila ada beberapa muslim yang masuk ke situ tahunya sate untuk kesehatan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya