SOLOPOS.COM - Enam laskar FPI yang dikabarkan diculik oleh orang tak dikenal, Senin 7/12/2020) dini hari. (Youtube.com)

Solopos.com, JAKARTA — Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Laskar Front Pembela Islam menemui Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR. Buntutnya, Ketua FPKS DPR Jazuli Juwaini mendorong pembentukan Panitia Khusus atau Pansus Hak Angket terkait peristiwa meninggalnya enam laskar FPI.

Pernyataan soal Pansus Hak Angket Laskar FPI itu disampaikan Jazuli di Ruang Fraksi PKS, Selasa (30/3/2021). Menurut Jazuli DPR perlu membentuk Pansus Hak Angket untuk mendapatkan klarifikasi yang sejelas-jelasnya dari Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo terkait penanganan kasus tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Yang paling mungkin akan kami lakukan, pertama, mengirim surat kepada Komnas HAM sebagai bentuk menyuarakan aspirasi rakyat kepada lembaga yang memang secara formal menangani ini. Tujuannya agar lebih terbuka menerima masukan-masukan dari publik dan masyarakat termasuk dari PKS,” ujarnya.

Baca Juga: Peluang Bisnis Kuliner Ayam, Bebek, Angsa

Lebih lanjut, Ketua Fraksi PKS meminta Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, dan sejumlah pihak yang tergabung dalam TP3 Enam Laskar FPI, melakukan audiensi ke fraksi-fraksi lain. Sebelumnya, pendiri Partai Ummat Amien Rais dilaporkan akan memimpin rombongan itu. Namun, karena satu alasan, mantan ketua MPR itu tidak bisa hadir ke DPR.

Sesuai aturan, Pansus Hak Angket tidak akan bisa terbentuk tanpa persetujuan lebih dari satu fraksi di DPR. “Fraksi PKS mendorong dibentuknya pansus angket untuk menyelidiki kasus tersebut. Tentu saya katakan keputusan di parlemen ini keputusan politik, tidak bisa hanya disuarakan oleh salah satu fraksi tapi harus disepakaiti oleh mayoritas fraksi,” ujarnya.

Hak Istimewa DPR

Karena itu Jazuli minta tim tersebut hadir melakukan silaturahmi dan audiensi kepada fraksi-fraksi lain. Hak angket adalah salah satu hak istimewa legislator yang diamanatkan undang-undang.

Melalui hak angket, DPR bisa memberikan rekomendasi yang wajib dilaksanakan pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, warga negara, atau penduduk. Proses pembentukan hak angket dimulai dengan usulan minimal 25 anggota DPR dari dua atau lebih fraksi.

Baca Juga: Partai Demokrat Jateng Utuh Tolak Hasil KLB

Usulan itu kemudian dibahas dalam rapat paripurna yang dihadiri minimal setengah jumlah anggota DPR. Hak angket bisa dijalankan kalau usulan itu disetujui minimal separuh dari jumlah peserta rapat.

Sebelumnya, enam anggota FPI dilaporkan meninggal dunia ditembak aparat kepolisian di kilometer 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Berdasarkan hasil investigasi, Komnas HAM menilai ada pembunuhan di luar putusan hukum (unlawfull killing) dalam peristiwa itu. Sementara, pihak Kepolisian mengeklaim penembakan pertama dilakukan FPI, sehingga anggota polisi membalas tembakan sebagai upaya melindungi diri.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya