SOLOPOS.COM - Rapat paripurna DPR dengan agenda pengesahan UU Cipta Kerja. (detik.com)

Solopos.com, JAKARTA — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PKS Mulyanto menyatakan pihaknya akan membentuk tim pemeriksa kemungkinan adanya pasal selundupan dalam omnibus law UU Cipta Kerja. Undang-undang yang baru saja disetujui parlemen itu kini diributkan publik.

Maklum saja, sejauh ini, draf undang-undang ini belum jelas. Bahkan berbagai pihak berkepentingan pun kesulitan mendapatkan salinan draf UU tersebut. Di sisi lain, muncul pelurusan seolah-olah ada hoaks di balik publikasikannya UU Cipta Kerja seolah-olah sudah sudah jelas UU yang disosialisasikan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Karena itulah, dibutuhkan tim Fraksi PKS. Menurut Mulyanto, tim akan terdiri atas anggota Baleg dan tenaga ahli fraksi PKS yang nantinya akan memeriksa dan membandingkan draf akhir keputusan panitia kerja (panja) dengan salinan UU Cipta Kerja yang diserahkan kepada presiden.

Mau Modifikasi Jok Motormu? Ini Tips Honda

“Bukannya kita berprasangka buruk, tapi PKS ingin memastikan isi UU Cipta Kerja yang diterima presiden sesuai dengan hasil keputusan rapat paripurna DPR,” kata Mulyanto melalui keterangan tertulisnya, Selasa (13/10/2020).

Mulyanto menuturkan langkah ini diambil oleh salah satu partai politik yang menolak UU Cipta Kerja dengan tujuan untuk menjaga kualitas proses regulasi yang berada di Indonesia. “Ini adalah langkah antisipatif untuk menjaga marwah DPR sebagai lembaga yang terhormat,” katanya.

Telusuri Pasal Selundupan

Politikus PKS tersebut juga memaparkan kalau pihaknya akan menelusuri ada atau tidaknya pasal-pasal selundupan di draf Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja setelah menerima salinan resmi dari Sekretariat Jenderal DPR. Berdasarkan salinan resmi itu, tim pemeriksa akan mulai membandingkan isi UU Cipta Kerja dengan draf akhir hasil keputusan rapat Panja.

“PKS sudah bersurat ke Pimpinan Baleg agar dapat diberikan draf resmi, tetapi dijawab belum siap. Dari dalam belum ada dokumen resminya. Itu tanggal 6 atau 7 Oktober kemarin,” katanya.

Korea Selatan Pastikan BTS Tetap Wajib Militer

Sesuai UU, Mulyanto juga menyebut kalau PKS akan memberi waktu sekretariat untuk menyiapkan dokumen-dokumen tersebut dengan sebaik-baiknya dan serapi-rapinya. Sebab, di masyarakat sendiri telah beredar paling sedikit tiga dokumen draf final UU Ciptaker.

Jika sudah ada draf yang bersifat resmi dan final, baru tim PKS akan mempelajarinya secara seksama dan mereka akan membandingkan dengan catatan-catatan yang dimiliki selama pembahasan RUU Ciptaker, baik di Panja maupun di tim perumus/tim sinkronisasi. “Dari perbandingan tersebut akan diketahui, mana pasal-pasal yang tidak sesuai, yang tetap dituangkan di dalam draf final UU Ciptaker tersebut,” ujarnya.

Wakil Ketua Fraksi PKS tersebut juga menilai dengan hal tersebut PKS akan memastikan bahwa proses politik yang terjadi di DPR RI itu berjalan dengan baik.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya